Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Halang-halangi Pemakaman Korban Virus Corona Sama Dengan Melanggar Hukum, Ada Pasal Pidananya

Pemakaman jenazah pasien virus corona sudah dilindungi hukum, karenanya menghalang-halangi

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Halang-halangi Pemakaman Korban Virus Corona Sama Dengan Melanggar Hukum, Ada Pasal Pidananya
Tribunnews/Irwan Rismawan
Petugas mengangkat jenazah pasien virus corona atau Covid-19 yang meninggal untuk dimakamkan di TPU Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur, Rabu (25/3/2020). Pemprov DKI Jakarta menyediakan dua taman pemakaman umum (TPU) untuk pasien virus corona (Covid-19) yang meninggal dunia, yakni TPU Tegal Alur dan TPU Pondok Ranggon. 

Jangan kedepankan pidana karena penjara juga kan sudah penuh.

Tapi bicara aturan pidana, perbuatan menghalangi jenazah yang dimakamkan diatur di KUH Pidana," kata Agustinus.

Senada dengan Agustinus, praktisi hukum, Didik mengatakan hal yang sama. Menurutnya, perbuatan menghalangi jenazah yang dimakamkan itu perbuatan pidana.

"Memang perbuatan pidana. Unsur pasalnya masuk di Pasal 178 KUH Pidana. Itu masuk tindak pidana ringan," kata Didik yang juga Ketua Pos Bakum PN Kelas IA Khusus Bandung itu.

Hanya saja, dalam hukum pidana, ada azas ultimum remedium bahwa penerapan hukum pidana adalah upaya terakhir.

"Sehingga, sebelum memproses perbuatan menghalangi pemakaman, harus ada peran pemerintah dulu yang mengedukasi bahwa jenazah pasien Covid-19 itu ada penanganan khusus," kata Didik.

Kepala Departemen Ilmu Kedokteran Forensik Fakultas Kedokteran Unpad Yoni Fuadah Syukriani menerangkan, jenazah pasien Covid-19 dipastikan aman dan tidak akan mencemari tanah dan air tanah.

Berita Rekomendasi

"Bahkan, virus yang sebelumnya berada di tubuh pasien itu dipastikan mati.

Insya Allah, tidak akan ada pencemaran terhadap tanah dan air tanah. Ya, virusnya mati," kata dia via ponselnya.

Ia sepakat, sejauh ini belum ada kasus penularan virus corona dari media tanahYang pasti kata dia, penanganan jenazah mesti memerhatikan proses pemindahan dari rumah sakit hingga pemakamannya.

Petugas pemakaman juga harus menggunakan alat pelindung diri (APD).

Saat ini, RS Hasan Sadikin (RSHS) jadi pusat rujukan pasien covid 19. Pada prosesnya, ada pemulasaraan bagi jenazah yang terinfeksi.

"Dalam pemulasaraan, terdapat proses yang dinamakan disinfeksi. Jika sudah dilakukan disinfeksi, petugas yang menguburkan mengenakan APD.

Disinfeksi jenazah, pembungkus, kantong, serta peti jenazah agar aman untuk ditransport dan dimakamkan. Jangan cemas. Mari kita tunaikan fardu kifayah kewajiban masyarakat untuk menguburkan saudara-saudara kita yang meninggal karena wabah ini," ujarnya.

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Ini Ancaman Pidana bagi yang Halangi Pemakaman Jenazah, termasuk Jasad Pasien Covid-19

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas