Kapolri Rumuskan Teknis Pembubaran Kerumunan Massa di Lapangan
Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis sedang merumuskan arahan teknis di lapangan bagi anggotanya dalam menerapkan maklumat kapolri di tengah masyarakat
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis sedang merumuskan arahan teknis di lapangan bagi anggotanya dalam menerapkan maklumat kapolri di tengah masyarakat.
Nantinya arahan itu bakal dituangkan dalam Surat Telegram (TR) berisi teknis dan prosedur operasional menyusul adanya maklumat Kapolri tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona.
"Nanti SOP dikeluarkan dalam bentuk TR sehingga ada keseragaman seluruh personel Polri. Kami upayakan pemahaman, derap langkahnya sama," ujar Idham Azis saat dihubungi Tribunnews.com, Kamis (2/4/2020).
Idham Azis menuturkan arahan teknis itu merupakan penjabaran dari point-point yang disusun dalam maklumat. Termasuk saat menghadapi kerumunan massa yang dilarang karena wabah corona.
"Personel diminta mencari tahu orang yang sudah daftar acara pernikahan atau lainnya di gedung pertemuan. Polisi mengajak TNI, Pemda, tokoh masyarakat mendatangi orang yang punya acara minta acara ditunda," imbuhnya.
Apabila masih ada pihak yang tetap nekat melaksanakan acara pertemuan yang melibatkan kerumunan massa, dengan sangat terpaksa akan dihentikan serta dibubarkan dengan tegas.
"Bila melawan atas upaya pencegahan dan pembubaran tersebut, maka akan dilakukan penegakkan hukum," singkat mantan Kapolda Metro Jaya itu.
Tidak lupa Idham Azis berpesan dalam melaksanakan maklumat Kapolri, seluruh jajarannya harus mengedepankan upaya preventif dan preemtif. Dimana penegakan hukum adalah upaya terakhir.
Terpisah komisioner Kompolnas Poengky Indarti mengaku mendukung kebijakan Kapolri yang mengeluarkan maklumat dan ditindaklanjuti oleh seluruh satker dan satwil guna mencegah penyebarluasan wabah corona. Poengky memandang patroli pembubaran kerumunan yang dilakukan Polri sudah efektif.
"Kebijakan Kapolri ini sejalan dengan kebijakan pemerintah untuk pencegahan penularan wabah corona dengan cara physical distancing," ungkap Poengky pada Tribunnews.com.
Poengky melanjutkan pelarangan berkumpul bukan bagian dari pelanggaran HAM. Dalam masa darurat corona global seperti saat ini, hak individu atau masyarakat untuk berkumpul dapat dibatasi oleh kepentingan lain yang lebih besar yaitu kesehatan dan keselamatan bagi seluruh rakyat Indonesia.
"Polri berwenang memproses hukum bagi orang yang melanggar. Akan tetapi sebelum dilakukannya penegakan hukum, dibutuhkan pengarahan kepada seluruh masyarakat untuk mengerti dan memahami. Saya berharap seluruh masyarakat menyadari dan mematuhinya," tambahnya.