Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Soal SE BPTJ, Pemprov DKI: Pembatasan Ekstrem Bisa Dilakukan Setelah Jakarta Ditetapkan PSBB

Surat Edaran (SE) BPTJ tentang pembatasan moda transportasi belum bisa diterapkan di DKI Jakarta.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Soal SE BPTJ, Pemprov DKI: Pembatasan Ekstrem Bisa Dilakukan Setelah Jakarta Ditetapkan PSBB
Tribunnews/Jeprima
Sejumlah kendaraan melintas di Tol Jakarta-Cikampek, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (31/3/2020). Penurunan aktivitas kendaraan di jalan tol menurut Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya berkisar 15 hingga 29 persen akibat pembatasan sosial (social distancing) menyusul merebaknya wabah virus corona (Covid-19). Tribunnews/Jeprima 

Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Surat Edaran (SE) BPTJ tentang pembatasan moda transportasi belum bisa diterapkan di DKI Jakarta.

Pembatasan transportasi sebagaimana rekomendasi dalam SE tersebut baru bisa diterapkan jika sebuah wilayah telah memegang status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dari Menteri Kesehatan.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo. Ia menjelaskan BPTJ semestinya tidak perlu menerbitkan surat edaran tersebut karena sudah ada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020.

Mekanisme PSBB dijelaskan dalam PP, kepala daerah harus lebih dulu menyampaikan usulan kepada Menteri Kesehatan.

Baca: Bantu Siswa Belajar di Rumah, Smartfren Berikan Akses Bebas Kuota Ruangguru 30 GB

Baca: 349 Ribu APD Telah Dibagikan Ke Seluruh Rumah Sakit Rujukan Covid-19

Baca: Marcus Smart, Pemain Boston Celtics Dinyatakan Bebas dari Virus Corona alias Covid-19

Mekanisme lainnya, Kepala BNPB yang juga Ketua Gugus Tugas Nasional COVID-19 mengusulkan PSBB sebuah wilayah kepada Menteri Kesehatan.

"Seharusnya mereka nggak perlu terbitkan lagi, karena sekarang sudah ada PP 21/2020 di mana mekanismenya adalah harus ada penetapan (PSBB) terlebih dahulu dari Menkes," kata Syafrin saat dikonfirmasi, Rabu (1/4/2020).

Berita Rekomendasi

"Kita baru akan pembatasan ekstremnya setelah ada penetapan dari Pak Menkes," jelas dia.

Syafrin belum mengetahui pasti apakah Gubernur Anies Baswedan bakal mengajukan usulan PSBB bagi Jakarta atau tidak. Sebab beberapa waktu sebelumnya Anies mengajukan usulan karantina wilayah namun ditolak oleh Presiden Joko Widodo.

"Apakah Pak Gubernur mengusulkan atau tidak, biar ditanya ke beliau. Yang kita tahu kan Pak Gubernur selaku ketua tim gugus tugas sudah mengusulkan ke Pak Presiden, tapi ditolak kan pada ratas kemarin," ungkap dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas