UPDATE Corona di 32 Provinsi, Kamis 2 April 2020: DKI Jakarta Tertinggi dengan 897 Kasus Positif
UPDATE Corona di 32 Provinsi, Kamis 2 April 2020: DKI Jakarta Tertinggi dengan 897 Kasus Positif
Penulis: Anugerah Tesa Aulia
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
TRIBUNNEWS.COM - Juru Bicara pemerintah untuk penanganan virus corona atau Covid-19, Achmad Yurianto mengumumkan update terbaru mengenai jumlah pasien corona.
Secara keseluruhan, kasus corona di Indonesia per Kamis (2/4/2020) menjadi 1790 kasus yang terkonfirmasi positif.
Jumlah kasus positif corona tersebut bertambah sebanyak 113kasus dari hari sebelumnya.
Untuk pasien yang dinyatakan sembuh juga bertambah dari 9 sehingga kini menjadi 112 orang.
Sementara itu hingga saat ini jumlah pasien meninggal dunia berjumlah 170 orang.
Hingga kini, terdapat 32 provinsi yang ditemukan kasus positif terinfeksi virus corona.
DKI Jakarta masih menjadi provinsi dengan jumlah kasus terbanyak yaitu 897 kasus dinyatakan positif.
Baca: Presiden Filipina Ancam Tembak Mati Perusuh Lockdown Virus Corona : Daripada Sebabkan Masalah
Berikut ini data terbaru sebaran pasien positif corona di 32 provinsi pada Kamis (2/4/2020) yang dikuitp melalui lama covid.go.id.
1. DKI Jakarta
Terkonfirmasi: 897
Sembuh: 52
Meninggal: 90
2. Jawa Barat
Terkonfirmasi: 223
Sembuh: 11
Meninggal: 25
3. Banten
Terkonfirmasi: 164
Sembuh: 7
Meninggal: 14
4. Jawa Timur
Terkonfirmasi: 104
Sembuh: 22
Meninggal: 11
5. Jawa Tengah
Terkonfirmasi: 104
Sembuh: 0
Meninggal: 7
6. Sulawesi Selatan
Terkonfirmasi: 66
Sembuh: 0
Meninggal: 5
7. Bali
Terkonfirmasi: 25
Sembuh: 10
Meninggal: 2
8. DI Yogyakarta
Terkonfirmasi: 27
Sembuh: 1
Meninggal: 3
9. Kalimantan Timur
Terkonfirmasi: 21
Sembuh: 0
Meninggal: 1
10. Sumatera Utara
Terkonfirmasi: 22
Sembuh: 0
Meninggal: 3
11. Kalimantan Barat
Terkonfirmasi: 10
Sembuh: 2
Meninggal: 2
12. Papua
Terkonfirmasi: 10
Sembuh: 2
Meninggal: 0
13. Sumatera Barat
Terkonfirmasi: 8
Sembuh: 0
Meninggal: 0
14. Lampung
Terkonfirmasi: 8
Sembuh: 0
Meninggal: 1
15. Kalimantan Tengah
Terkonfirmasi: 9
Sembuh: 2
Meninggal: 0
16. Kepulauan Riau
Terkonfirmasi: 7
Sembuh: 0
Meninggal: 1
17. Aceh
Terkonfirmasi: 5
Sembuh: 0
Meninggal: 0
18. Kalimantan Selatan
Terkonfirmasi: 8
Sembuh: 0
Meninggal: 0
19. Riau
Terkonfirmasi: 7
Sembuh: 1
Meninggal: 0
20. Sulawesi Tengah
Terkonfirmasi: 2
Sembuh: 0
Meninggal: 0
21. Sulawesi Tenggara
Terkonfirmasi: 3
Sembuh: 0
Meninggal: 0
22. Jambi
Terkonfirmasi: 2
Sembuh: 0
Meninggal: 0
23. Sumatera Selatan
Terkonfirmasi: 11
Sembuh: 0
Meninggal: 2
24. Nusa Tenggara Barat
Terkonfirmasi: 6
Sembuh: 0
Meninggal: 0
25. Kalimantan Utara
Terkonfirmasi: 2
Sembuh: 0
Meninggal: 0
26. Sulawesi Utara
Terkonfirmasi: 3
Sembuh: 1
Meninggal: 0
27. Papua Barat
Terkonfirmasi: 2
Sembuh: 0
Meninggal: 1
28. Bangka Belitung
Terkonfirmasi: 2
Sembuh: 0
Meninggal: 1
29. Sulawesi Barat
Terkonfirmasi: 1
Sembuh: 0
Meninggal: 0
30. Maluku
Terkonfirmasi: 1
Sembuh: 1
Meninggal: 0
31. Maluku Utara
Terkonfirmasi: 1
Sembuh: 0
Meninggal: 0
32. Bengkulu
Terkonfirmasi: 1
Sembuh: 0
Meninggal: 1
Baca: UPDATE Kasus Corona di Bali, Kamis 3 April 2020: 25 Kasus Positif, 2 Meninggal, 10 Sembuh
Status Kedaruratan Kesehatan
Sementara itu diketahui pemerintah telah menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat.
Pemerintah juga menjadikan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sebagai opsi yang ditempuh untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.
Dilansir covid19.go.id, Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali mengingatkan pemerintah pusat dan daearah harus dalam visi yang sama.
Hal itu disampaikan Jokowi saat saat memimpin rapat terbatas melalui telekonferensi di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Kamis (2/4/2020).
"Perlu saya tegaskan lagi bahwa mulai dad presiden, menteri, gubernur, bupati, wali kota, sampai kepala desa dan lurah harus satu visi yang sama, satu strategi yang sama, serta satu cara yang sama dalam menyelesaikan persoalan yang kita hadapi sekarang ini (Covid-19)," ujarnya.
Untuk diketahui, aturan pelaksanaan PSBB telah diterbitkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar.
Selain itu juga dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang memberikan pedoman yang jelas dalam pelaksanaannya.
"Rujukannya sudah jelas, prosedurnya juga sudah jelas," kata Presiden.
(Tribunnews.com/Anugerah Tesa/Wahyu Gilang P)