Kapolri Larang Anggota dan PNS Polri Mudik Lebaran
Idham Azis mengeluarkan Surat Telegram Rahasia (TR) perihal larangan mudik di Hari Raya Idul Fitri 2020 pada anggota dan PNS di lingkungan Polri.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Idham Azis mengeluarkan Surat Telegram Rahasia (TR) perihal larangan mudik di Hari Raya Idul Fitri 2020 pada anggota dan PNS di lingkungan Polri.
"Polri telah mengeluarkan telegram ST/183/IV/KEP/2020 tanggal 3 April 2020 tentang ketentuan untuk tidak melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah atau mudik Lebaran bagi personel Polri dan pegawai negeri pada Polri beserta keluarga dalam rangka pencegahan corona di NKRI," ujar Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Argo Yuwono di Bareskrim Polri, Jumat (3/4/2020).
Baca: Pulang Mudik Karena Wabah Corona, Suami Kaget Pergoki Istri Bermesraan dengan Kepala Desa
Argo menjelaskan setidaknya ada empat point yang dituangkan dalam telegram tersebut :
1. Tidak berpergian ke luar daerah atau kegiatan mudik dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 2020 bagi anggota Polri, PNS di Polri beserta keluarga.
2. Menjaga jarak aman saat komunikasi antar individu.
3. Membantu meringankan beban masyarakat yang lebih membutuhkan di sekitar tempat tinggal anggota Polri dan PNS di Polri.
4. Menerapkan perilaku hidup bersih.
Baca: IDI Latih Seluruh Dokter Agar Bisa Tangani Pasien Virus Corona
Jenderal bintang satu ini melanjutkan telegram ini akan diteruskan ke seluruh jajaran Polri hingga ke tingkat Polsek.
Dirinya berharap anggota Polri dan PNS serta keluarga mengikuti isi telegram tersebut demi memutus mata rantai wabah corona.
"Kepada seluruh anggota Polri, PNS mohon telegram ini dipahami dan dilaksanakan demi memutus dan mencegah penyebaran virus corona," tambahnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.