Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mekeng: Perppu Stabilitas Keuangan Tidak Boleh Dimanfaatkan 'Penumpang Gelap'

Hal itu dengan mencari celah dan kesempatan untuk memasukkan usahanya dalam program yang mendapat keringanan dalam Perppu ini.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Mekeng: Perppu Stabilitas Keuangan Tidak Boleh Dimanfaatkan 'Penumpang Gelap'
KOMPAS IMAGES
Anggota Komisi XI DPR, Melchias Markus Mekeng. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Anggota Komisi XI DPR RI, Melchias Markus Mekeng mengingatkan pemerintah agar Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) tidak boleh dimanfaatkan oleh para penumpang gelap (free rider).

Hal itu dengan mencari celah dan kesempatan untuk memasukkan usahanya dalam program yang mendapat keringanan dalam Perppu ini.

Padahal usaha tersebut memang sudah bermasalah sebelum wabah CONVID19 ini.

"Perppu ini mengatur tentang program pemulihan ekonomi nasional dengan tujuan melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi para pelaku usaha dari sektor riil dan sektor keuangan dalam menjalankan usahanya," kata  Mekeng di Jakarta, Jumat (3/4/2020).

Menurut Mekeng, pelaksanaan program ini harus dilakukan secara hati-hati dan aturan yang jelas, baik Peraturan Pemerintah (PP) maupun aturan pelaksananya.

"Jangan sampai program ini dimanfaatkan oleh penumpang gelap (free rider) dengan mencari celah dan kesempatan untuk memasukan usahanya dalam program ini, padahal usaha tersebut memang sudah bermasalah sebelum wabah CONVID19 ini," kata Mekeng.

Baca: OJK Rilis Daftar Lengkap Bank dan Perusahaan Leasing yang Setuju Beri Kelonggaran Kredit

Ia mengusulkan agar program pemulihan berjalan dengan baik dan tepat, maka dalam melakukan program harus didampingi oleh independent financial advisor, baik lokal maupun asing.

Berita Rekomendasi

Hal itu untuk menutup celah bagi para penumpang gelap bermain curang dengan mengakali kinerja perusahaannya.

Mantan Ketua Komisi XI DPR ini melihat Perppu yang diterbitkan memberikan kelonggaran bagi pemerintah untuk menaikan defisit anggaran sampai dengan titik 5,05 persen.

Namun sebelum menggunakan alternatif menaikan defisit anggaran, pemeritah seharusnya melakukan realokasi dan pemotongan anggaran di Kementerian dan Lembaga (K/L).

Hal itu sebagai bentuk kebijakan pengetatan ikat pinggang dari pemerintah dan bukan ajang bagi pemerintah untuk jor-joran melakukan belanja yang tidak prioritas.

Meski demikian, dia mengapresiasi langkah cepat dan tanggap dari pemerintah dengan menerbitkan Perppu tersebut. Penerbitan Perppu itu sebagai suatu langkah pemerintah untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat serta usaha pemerintah untuk melakukan pemulihan ekonomi akibat wabah Covid 19.

"Di tengah keadaan yang penuh ketidakpastian, dan saat diperlukan kebijakan yang cepat dan tepat, maka kami sangat mendukung dengan klausul pada Ketentuan Penutup dalam Perppu ini. Isinya memberikan kelonggaran dan kepastian kepada pengambil kebijakan (stake holder) bahwa kebijakan yang diambil tidak dapat dipidanakan dan tidak merupakan objek gugatan dalam peradilan tata usaha negara," tutur Mekeng yang juga mantan Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR.

Dia menegaskan klausul tersebut memberikan kepastian hukum dan keamanan serta kenyamanan bagi para pengambil keputusan di kemudian hari sehingga keputusan dapat diambil sesegara mungkin dan setepat mungkin.

Hal ini mejadi penting agar di masa mendatang, bisa dilihat bahwa kebijakan yang diambil saat itu dalam kondisi tidak normal dan genting dan tidak membandingkan dengan kondisi normal.

"Namun tetap menjadi perhatian bagi pengambil keputusan bahwa keputusan yang diambil harus sesuai dengan norma umum, baik asaz kemanfaatan maupun asaz kepatutan dengan tetap menjaga good governance dalam pengambilan keputusan," tutup Mekeng.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas