Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Sekjen MUI: Haram Hukumnya Mudik dari Wilayah Pandemi ke Tempat Lain

Sekretaris Jenderal MUI Anwar Abbas menyebut jika mudik dilakukan dari daerah pandemi ke daerah lain itu dilarang.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Reza Deni
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Sekjen MUI: Haram Hukumnya Mudik dari Wilayah Pandemi ke Tempat Lain
Tribunnews.com/Larasati Dyah Utami
Sekretaris Jendral Majelis Ulama Indonesia (Sekjen MUI), Anwar Abbas saat ditemui di Kantor Pusat MUI. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjelaskan soal hukum mudik atau pulang kampung di tengah pandemi virus corona.

Sekretaris Jenderal MUI Anwar Abbas menyebut jika mudik dilakukan dari daerah pandemi ke daerah lain itu dilarang.

"Karena disyakki dan atau diduga keras dia akan bisa menularkan virus tersebut kepada orang lain. Apalagi virusnya menular dan sangat berbahaya," kata Anwar dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunnews, Jumat (3/4/2020).

Baca: 70 Ribu Pemudik Masuk ke Jabar, Ridwan Kamil: Artinya Kami Dapat 70 Ribu ODP Baru

Jika orang tersebut melakukannya padahal itu dilarang, maka Anwar menambahkan, berarti yang bersangkutan telah melakukan sesuatu yang haram.

"Jadi dengan demikian kalau pemerintah melarang warganya untuk pulang mudik di saat ada pendemi wabah corona, ya boleh saja, bahkan hukumnya adalah wajib karena kalau itu tidak dilarang, maka bencana dan malapetaka yang lebih besar tentu bisa terjadi," ujarnya.

Baca: Pandemi Covid-19, Lapas Tuban Bebaskan 33 Warga Binaan untuk Jalani Asimilasi di Rumah

Tindakan pemerintah sendiri, dikatakan Anwar, sudah sesuai dan sejalan dengan perintah Allah SWT terkait kebijakan mudik di tengab wabah.

"Yang artinya, janganlah kamu menjatuhkan dirimu ke dalam kebinasaan. Dan juga sangat sesuai dengan tuntunan Nabi Muhammad SAW yang melarang orang untuk masuk ke daerah yang sedang dilanda wabah dan atau keluar dari daerah tersebut," ujarnya.

Rekomendasi Untuk Anda

"Melanggar ketentuan agama tersebut serta protokol medis yang ada jelas-jelas akan sangat berbahaya karena akan bisa  mengganggu dan mengancam kesehatan serta jiwa dari yang bersangkutan dan juga diri orang lain," pungkas Anwar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas