Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●
Update Jadwal & Skor
Grup B - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 02:00 WIB
Qatar
Qatar
VS
Switzerland
Swiss
Grup C - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 05:00 WIB
Brazil
Brasil
VS
Morocco
Maroko
Grup C - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 08:00 WIB
Haiti
Haiti
VS
Scotland
Skotlandia
Grup D - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 11:00 WIB
Australia
Australia
VS
Turkiye
Turki
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga

Hukum Menjalankan Salat Id di Rumah Menurut PBNU

Robikin Emhas mengatakan alim ulama memperbolehkan salat Id digelar secara sendiri (munfarid) jika terjadi halangan, ketimbang tidak salat sama sekali

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Hukum Menjalankan Salat Id di Rumah Menurut PBNU
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Presiden Joko Widodo (kedua kiri) didampingi Walikota Bogor Bima Arya (kiri) melaksanakan Shalat Idul Adha di Lapangan Astrid Kebun Raya, Bogor, Jawa Barat, Minggu (11/8/2019). Shalat Idul Adha 1440 H di Kebun Raya Bogor dihadiri Presiden Joko Widodo dan Ibu Negara Iriana Joko Widodo yang dipimpin oleh Imam Dosen Sekolah Tinggi An-nuaimy, Iqbal Subhan Nugraha. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 
Memuat video…

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengimbau umat Islam untuk beribadah salat tarawih dan salat Idul Fitri dijalankan di rumah masing-masing selama masih ada pandemi corona (Covid-19).

Imbauan tercantum dalam Surat Edaran bernomor 3953/C.I.034.04.3030 ditandatangai pada 3 April 2020 oleh Rais Aam KH Miftachul Akhyar, Katib Aam KH Yahya Cholil Staquf, Ketua Umum KH Said Aqil Siroj, dan Sekretaris Jenderal H A Helmy Faishal Zaini.

Lantas, bagaimana hukum menjalankan salat Id di rumah menurut Islam?

Ketua Tanfidziyah PBNU Robikin Emhas mengatakan alim ulama memperbolehkan salat Id digelar secara sendiri (munfarid) jika terjadi halangan, ketimbang tidak salat sama sekali.

Baca: PBNU Keluarkan Edaran Pelaksanaan Salat Tarawih dan Idul Fitri dalam Keadaan Pandemi Covid-19

Seperti saat ini, di tengah wabah Covid-19, mencegah penyakit itu lebih baik.

"Menurut ulama, salat Id itu boleh dilakukan sendirian (munfarid), bahkan tanpa khotbah," ujarnya saat dihubungi Tribunnews, Sabtu (4/4/2020).

Robikin mengatakan salat Id hukumnya sunnah sama seperti salat Jumat yang bisa diganti dengan salat zuhur di rumah.

Rekomendasi Untuk Anda

Ia mengimbau umat Islam di daerah yang masuk zona merah Covid-19 untuk menaati imbauan PBNU dan protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah.

"Dalam situasi pandemi Covid-19, jika suatu daerah merupakan zona merah halat Jimat yang wajib saja bisa diganti dengan shalat zuhur di rumah. Nah, salat tarawih dan shalat Id itu sunnah," katanya.

Baca: 266 Jemaat GBI Bandung Lakukan Rapid Test Covid-19, Hasilnya Terindikasi Positif Virus Corona

Lebih lanjut, Robikin mengatakan salat Id tetap bisa digelar berjemaah dalam satu keluarga disertai khotbah Idul Fitri.

Jika belum bisa berkhotbah, masih ada waktu untuk belajar.

"Kalau salat Id di rumah itu dilakukan satu keluarga, diharapkan bisa dilaksanakan secara berjemaah disertai khotbah Idul Fitri. Bagi yang belum biasa khotbah, sekarang masih cukup waktu untuk belajar," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas