31.786 Narapidana dan Anak Dibebaskan Untuk Cegah Penyebaran Corona, Tidak Ada Koruptor
31.786 narapidana dan anak yang menjalani program asimilasi dan integrasi telah dibebaskan.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - 31.786 narapidana dan anak yang menjalani program asimilasi dan integrasi telah dibebaskan.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Nugroho, menegaskan 31.786 narapidana dan anak yang dibebaskan adalah mereka yang tidak terkait Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyaratan.
“Termasuk (tidak ada narapidana,-red) kasus tindak pidana korupsi yang saat ini sedang ramai dibicarakan," kata Nugroho, dalam keterangannya, Minggu (5/4/2020).
Baca: Terapkan Social Distancing, Pemilihan Wakil Gubernur DKI Jakarta Senin Besok Bakal Digelar Tertutup
Dia menjelaskan upaya pembebasan 31.786 narapidana dan anak itu terkait upaya pencegahan dan penanggulangan penyebaran virus corona atau Covid-19 di lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan, dan lembaga pembinaan khusus anak (LPKA).
"Angka itu akan terus bergerak, jajaran kami terus mendata narapidana dan anak yang memenuhi persyaratan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 10 Tahun 2020 untuk dirumahkan melalui asimilasi dan integrasi," katanya.
Baca: Ketegasan Jaksa Agung Terhadap Penimbun Alat Kesehatan Dimaknai Sebagai Peringatan dan Pencegahan
Dia menuturkan, narapidana dan anak merupakan bagian dari kelompok yang rentan tertular virus corona, meskipun jajaran pemasyarakatan telah menerapkan langkah-langkah pencegahan.
Selain tidak terkait PP 99 Tahun 2012, kata dia mereka yang bisa diberikan asimilasi di rumah pastinya sudah melalui penilaian perilaku yang ketat.
Mulai dari mengikuti program pembinaan, baik pembinaan kepribadian maupun pembinaan kemandirian dan tidak pernah melakukan pelanggaran disiplin selama menjalani pidana.
Baca: Achmad Yurianto Imbau Masyarakat Lindungi Diri dengan Masker Kain Saat Berada di Luar Rumah
Pada saat menjalani program asimilasi dan integrasi, kata dia, lebih dari 30.000 lebih narapidana dan anak yang telah dibebaskan berada dalam pembimbingan dan pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas).
Dia menambahkan selama masa tersebut, mereka wajib mengikuti bimbingan dan pengawasan oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas dengan wajib lapor.
“Karena kondisi seperti ini, maka pembimbingan dan pengawasaan dilakukan secara daring melaui video call atau fasilitas sejenis," katanya.
2.273 kasus corona di Indonesia
Juru bicara pemerintah untuk penanganan virus corona Achmad Yurianto mengungkap adanya penambahan pasien positif Covid-19 di Indonesia, Minggu (4/4/2020).
"Kita masih prihatin masih terjadi penambahan kasus untuk konfirmasi positif 180 kasus," ujar Achmad Yurianto dalam konferensi pers di Kantor BNPB, Jakarta Timur, Minggu (5/4/2020).
Dengan penambahan tersebut, total kasus Covid-19 di Indonesia hingga Minggu (4/4/2020) tercatat sebanyak 2.273 kasus.
Baca: Keluarga Jenazah PDP Corona di Makassar Mengamuk, Paksa Masuk Rumah Sakit dan Ingin Urus Pemakaman
Baca: Di Tengah Wabah Corona, Para Remaja di Jalan Panjang Tawuran dan Bawa Senjata Tajam
Baca: Cara Menyembuhkan Biang Keringat, Pastikan Segera Ganti Pakaian yang Berkeringat, Ini Penyebabnya
Disamping itu, Achmad Yurianto pun menyebut ada penambahan pasien sembuh sebanyak 14 orang.
"Sehingga total pasien sembuh menjadi 164 kasus," ujarnya.
Kemudian, kasus meninggal dunia akibat Covid-19 bertambah 7 orang.
"Sehingga jumlah kasus meninggal dunia sebanyak 198 orang," katanya.
Gejala Terjangkit Virus Corona
Dikutip dari covid19.go.id, gejala utama virus corona adalah demam, rasa lelah dan batuk kering.
Beberapa pasien mungkin mengalami rasa nyeri dan sakit, hidung tersumbat, pilek, sakit tenggorokan atau diare.
Gejala-gejala yang dialami biasanya bersifat ringan dan muncul secara bertahap.
Namun bila mengalaminya, tidak berarti terkena virus corona sebab gejala tersebut mirip dengan flu biasa.
Berikut gejala virus corona dari hari ke hari, sebagaimana dikutip Tribunnews.com dari dailymail.co.uk, Senin (23/3/2020):
Hari 1:
Pasien akan mengalami demam, kelelahan, nyeri otot, dan batuk kering.
Sebagian kecil dari mereka mengalami diare atau mual satu atau dua hari sebelumnya.
Hari 5:
Pasien mengalami kesulitan bernapas atau yang dikenal sebagai dispnea.
Terlebih bagi pasien yang berusia lanjut atau telah memiliki riwayat penyakit lain sebelumnya.
Hari 7:
Pada hari ke-tujuh, pasien menunjukkan tanda-tanda kesulitan bernapas.
Ini adalah waktu rata-rata pasien dirawat di rumah sakit.
Pasien yang memiliki tanda peringatan darurat untuk COVID-19 seperti nyeri yang terus-menerus, napas pendek dan bibir atau wajah kebiruan, harus mendapatkan perawatan medis.
Dalam studi lain, pada hari ke-7, gejala yang dialami sebagian besar pasien - sekitar 85 persen - mulai berkurang.
Mereka bisa saja keluar dari isolasi.
Bila Anda tinggal bersama orang lain atau satu dari mereka memiliki gejala virus corona, maka semua anggota rumah harus tinggal di rumah.
Mereka tidak boleh meninggalkan rumah selama 14 hari.
Periode 14 hari dimulai dari hari saat orang pertama dirawat di rumah sakit.
Hari 8:
Pasien dengan kasus yang parah akan mengalami sindrom gangguan pernapasan akut.
Paru-paru tidak dapat memberikan oksigen yang cukup bagi organ vital di tubuh.
Demikian menurut Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Tiongkok.
Hari 10:
Pasien dengan masalah pernapasan yang memburuk akan dimasukkan ke unit perawatan intensif alias ICU pada hari ke-10.
Dalam studi kedua di Wuhan, China diketahui, masa perawatan di rumah sakit selama 10 hari.
Hari 12:
Demam cenderung berakhir pada hari ke-10, demikian menurut studi di Wuhan
Durasi rata-rata demam yang merupakan tanda awal COVID-19 sekitar 12 hari.
Namun, kondisi batuk yang terkait dengan penyakit ini bertahan lebih lama.
Pada pasien virus corona yang berhasil sembuh, kesulitan bernapas akan akan berhenti setelah 13 hari.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.