Alasan Mengapa Mudik di Tengah Pandemi Covid-19 Hukumnya Haram, MUI: Virusnya Sangat Berbahaya!
"Karena disyakki dan atau diduga keras dia akan bisa menularkan virus tersebut kepada orang lain. Apalagi virusnya menular dan sangat berbahaya,"
Penulis: Reza Deni
Editor: bunga pradipta p
TRIBUNNEWS.COM- Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa bahwa mudik dari daerah pandemi virus Covid-19 seperti dari Jakarta, haram hukumnya.
Sebelumnya Presiden Jokowi Widodo (Jokowi) telah mengimbau agar masyarakat tidak mudik di tengah pandemi corona ini, terutama dari Jakarta.
Sekretaris Jenderal MUI Anwar Abbas menjelaskan, mudik dilakukan dari daerah pandemi ke daerah lain itu dilarang.
Menurut Anwar, orang yang melakukan padahal pekerjaan tersebut dilarang, berarti yang bersangkutan telah melakukan sesuatu yang haram.
"Karena disyakki dan atau diduga keras dia akan bisa menularkan virus tersebut kepada orang lain. Apalagi virusnya menular dan sangat berbahaya," kata Anwar Abbas dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunnews, Jumat (3/4/2020).
"Jadi dengan demikian kalau pemerintah melarang warganya untuk pulang mudik di saat ada pandemi wabah corona, ya boleh saja, bahkan hukumnya adalah wajib diikuti karena kalau itu tidak dilarang, maka bencana dan malapetaka yang lebih besar tentu bisa terjadi," ujarnya.
Tindakan pemerintah sendiri, dikatakan Anwar, sudah sesuai dan sejalan dengan perintah Allah SWT terkait kebijakan mudik di tengah wabah.
"Yang artinya, janganlah kamu menjatuhkan dirimu ke dalam kebinasaan. Dan juga sangat sesuai dengan tuntunan Nabi Muhammad SAW yang melarang orang untuk masuk ke daerah yang sedang dilanda wabah dan atau ke luar dari daerah tersebut," ujarnya.
Baca: 226 dari 637 Jemaat Acara Keagamaan di Lembang Bandung Terpapar Covid-19
"Melanggar ketentuan agama tersebut serta protokol medis yang ada jelas-jelas akan sangat berbahaya karena akan bisa mengganggu dan mengancam kesehatan serta jiwa dari yang bersangkutan dan juga diri orang lain," jelas Anwar.
Wakil Presiden Ma'ruf Amin pun sudah meyakinkan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil bahwa mudik di tengah wabah corona bisa dikendalikan.
Ridwan Kamil sebelumnya menyebut jika mudik bisa dikendalikan, daerah-daerah tujuan mudik bisa aman secara terukur. Dirinya mengaku was-was untuk faktor yang satu ini.
"Kita sudah mendorong Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk menyatakan bahwa mudik itu haram hukumnya," kata Ma'ruf kepada Ridwan Kamil dalam sesi teleconference, Jumat (3/4/2020).
"Kalau bisa fatwa ulama, masyrakat lebih mendengar karena ada berdalih dengan ayat dan syariah. Jadi kalau MUI bisa mengeluarkan fatwa, tugas saya sebagai umara bisa menguatkan. Sama seperti Salat Jumat," kata Gubernur Jabar yang akrab disapa Emil itu.
Baca: Ridwan Kamil Tanggapi Jenazah Positif Covid-19 Ditolak: Corona Mati setelah 7 Jam Pasien Meninggal
Larang PNS Mudik