Bantu Warga Terdampak Pandemi Corona, Menag : Pembayaran dan Pendistribusian Zakat Dipercepat
Menag RI Fachrul Razi telah menyiapkan surat edaran ke Baznas dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) untuk mempercepat pembayaran dan pendistribusian zakat.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Menteri Agama RI Fachrul Razi telah menyiapkan surat edaran ke Baznas dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) untuk mempercepat pembayaran dan pendistribusian zakat harta (mal) ke masyarakat, di tengah pandemi virus corona atau covid-19.
Ia juga meminta Badan Wakaf Indonesia (BWI) serta Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU) dan para nazhir wakaf untuk menggerakkan wakaf uang dan mengoptimalkan aset dalam keadaan darurat seperti ini.
"Saya sudah siapkan edaran untuk pimpinan Baznas, pusat hingga daerah, LAZ, Forum Zakat, BWI, dan LKS-PWU. Saya minta mereka melakukan percepatan pembayaran dan pendistribusian zakat, serta optimalisasi wakaf sebagai jaring pengaman sosial," terang Menag di Jakarta, Minggu (5/4/2020).
Ia menjelaskan, dalam kegiatan pengumpulan dan pendistribusian zakat yang karena sifat atau keadaannya harus dilakukan secara tatap muka, maka wajib memperhatikan protokol kesehatan, seperti pembatasan jarak fisik dan menghindari pengumpulan massa atau keramaian.
Baca: Trump Ingatkan Warga AS, Bersiap Hadapi Pekan Terberat Pandemi Corona
Baca: Wakil Jaksa Agung Torehkan Kenangan Tak Terlupakan
Menurutnya, langkah ini juga sejalan dengan kebijakan pemerintah yang tertuang dalam PP Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Menag meminta lembaga yang bergerak dalam pengelolaan zakat untuk mengajak umat Islam yang telah memenuhi kewajiban membayar zakat mal (zakat harta) untuk menunaikannya sebelum Ramadhan 1441H.
Sehingga, zakat mereka bisa segera terdistribusi kepada mustahik yang membutuhkan lebih cepat.
Adapun untuk zakat fitrah, kata Menag, masyarakat bisa menunaikannya sejak awal Ramadhan hingga menjelang lebaran.
Baca: MUI Sarankan Zakat PNS Dipotong untuk Bantuan Pekerja Informal dari Warung Kecil hingga Ojol
Baca: Titi Kamal dan Okan Kornelius Beradu Akting di Serial Ramadhan
"Pendistribusian zakat fitrah diprioritaskan untuk kecukupan pangan dan kegembiraan fakir miskin menyambut hari raya," jelas Menag.
BAZNAS dan LAZ diminta juga untuk memprioritaskan pendistribusian secara langsung dana zakat, infak dan sedekah yang dikelolanya.
Termasuk dalam kategori ini adalah rumah tangga miskin, pekerja harian di sektor informal, dan kaum ekonomi lemah serta mustahik lainnya. Pendistribusian zakat harus dilakukan sesuai ketentuan agama dan prosedur pelayanan yang cepat, mudah, dan aman.
"Kondisi darurat kesehatan akibat wabah Covid-19 adalah momentum untuk mawas diri, memperkuat solidaritas dan semua komponen bangsa harus bersatu menghadapinya," pesannya.