Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

UPDATE Corona 5 April 2020: Total Kasus 2.273 Positif, 164 Sembuh, 198 Meninggal Dunia

Jumlah pasien positif corona di Indonesia kembali bertambah, hingga Minggu (5/4/2020) total ada 2.273 pasien dinyatakan positif corona.

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Ifa Nabila
zoom-in UPDATE Corona 5 April 2020: Total Kasus 2.273 Positif, 164 Sembuh, 198 Meninggal Dunia
TRIBUN/HO/BNPB
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Achmad Yurianto menyampaikan keterangan pers terkait updaet pandemik corona di kantor Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Jakarta, Sabtu (28/3/2020). Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 mencatat hingga Sabtu, 28 Maret 2020, total positif COVID-19 di Indonesia sebanyak 1.155 kasus, sementara 59 orang sembuh dan 102 meninggal dunia. TRIBUNNEWS/HO/BNPB 

TRIBUNNEWS.COM - Jumlah pasien virus corona di Indonesia kembali bertambah.

Hal tersebut diugkapkan oleh Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Corona, Achmad Yurianto, Minggu (5/4/2020) di Gedung BNPB.

Data yang dihimpun pemerintah hingga Minggu, pukul 12.00 WIB, ada penambahan kasus positif corona di Indonesia sebanyak 181 orang.

Sehingga total kasus positif corona di Indonesia menjadi 2.273 orang.

Selain itu, jumlah pasien yang dinyatakan sembuh dari Covid-19 juga bertambah sebanyak 14 orang.

Sehingga total pasien sembuh dari Covid-19 di Indonesia menjadi 164 orang.

Namun, pasien corona yang dinyatakan meninggal dunia juga mengalami penambahan sebanyak 7 orang.

Berita Rekomendasi

Sehingga total pasien yang meninggal dunia karena terjangkit virus corona menjadi 198 orang.

10 Cara Pencegahan Virus Corona

1. Menjaga kesehatan dan kebugaran agar stamina tubuh tetap prima dan sistem kekebalan tubuh meningkat.

2. Mencuci tangan dengan benar secara teratur menggunakan air dan sabun atau hand-rub berbasis alkohol.

Mencuci tangan sampai bersih selain dapat membunuh virus yang ada di tangan kita, tindakan ini juga merupakan satu tindakan yang mudah dan murah.

Sekira 98% penyebaran penyakit bersumber dari tangan.

Oleh sebeb itu, menjaga kebersihan tangan adalah hal yang sangat penting.

3. Saat batuk dan bersin, tutup hidung dan mulut Anda dengan tisu atau lengan atas bagian dalam (bukan dengan telapak tangan).

4. Hindari kontak dengan orang lain atau bepergian ke tempat umum.

5. Hindari menyentuh mata, hidung dan mulut (segitiga waja).

Tangan menyentuh banyak hal yang dapat terkontaminasi dengan virus.

Jika kita menyentuh mata, hidung dan mulut dengan tangan yang terkontaminasi, maka virus dapat dengan mudah masuk ke tubuh kita.

6. Gunakan masker dengan benar hingga menutupi mulut dan hidung ketika Anda sakit atau berada di tempat umum.

7. Buang tisu dan masker yang sudah digunakan ke tempat sampah dengan benar, lalu cucilah tangan Anda.

8. Mununda perjalanan ke daerah atau negara dimana virus ini ditemukan.

9. Hindari pebergian ke luar rumah saat Anda merasa kurang sehat.

Terutama jika anda merasa demam, batuk, dan sulit bernapas.

Segera hubungi petugas kesehatan terdekat, dan mintalah bantuan mereka.

Sampaikan pada petugas jika dalam 14 hari sebelumnya Anda pernah melakukan perjalanan terutama ke negara terjangkit.

Atau pernah kontak erat dengan orang yang memiliki gejala yang sama.

Kemudian ikuti arahan dari petugas kesehatan setempat.

10. Selalu pantau perkembangan penyakit Covid-19 dari sumber resmi dan akurat.

Ikuti arahan dan informasi dari petugas Kesehatan dan Dinas kesehatan setempat.

Informasi dari sumber yang tepat dapat membantu Anda melindungi diri dari penularan dan penyebaran Covid-19.

Seputar Virus Corona
Seputar Virus Corona (Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S)

Jokowi Tetapkan Kedaruratan Kesehatan

Pemerintah telah menetapkan Covid-19 sebagai jenis penyakit dengan faktor risiko yang menimbulkan kedarutan masyarakat.

Oleh karenanya pemerintah menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat.

Dalam upaya mencegah penyebaran pandemi corona di Indonesia, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memilih opsi pembatasan sosial dengan skala besar atau PSBB.

Hal tersebut diungkapkan Jokowi dalam konferensi pers, Selasa (31/3/2020) di Istana Bogor.

"Sesuai Undang-undang PSBB ini ditetapkan oleh Menteri Kesehatan yang berkoordinasi dengan Kepala Gugus Tugas Civid-19 dan kepala daerah," ujar Jokowi.

Dasar hukum yang digunakan adalah Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Selain itu, pemerintah juga telah menerbitkan peraturan pemerintah (PP) tentang pembatasan sosial skala besar.

"Serta keputusan presiden (kepres) penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat untuk melaksanakan amanat Undang-undang tersebut," jelas Jokowi.

Dengan terbitnya PP tersebut diharapkan para kepala daerah tidak membuat kebijakan sendiri-sendiri.

"Dengan terbitnya PP ini semuanya jelas para kepala daerah saya minta tidak membuat kebijakan sendiri-sendiri yang tidak terkoordinasi."

"Semua kebijakan daerah harus sesuai dengan peraturan berada dalam koridor UU, PP serta Kepres tersebut," terang Jokowi.

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana Saputri/Facundo Chrysnha Pradipha)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas