Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

BREAKING NEWS - PSBB DKI Jakarta, Anies: Akan Disusun Peraturan yang Mengikat

Anies Baswedan menyampaikan akan ada peraturan yang mengikat dalam pelaksanaan PSBB mulai 10 April 2020.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Widyadewi Metta Adya Irani
zoom-in BREAKING NEWS - PSBB DKI Jakarta, Anies: Akan Disusun Peraturan yang Mengikat
Tangkap layar channel YouTube KompasTV
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan 

TRIBUNNEWS.COM - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengumumkan wilayah DKI Jakarta akan mulai memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Jumat (10/4/2020) mendatang.

Menurut Anies, dalam pelaksanaan PSBB ini, komponen utama yang diterapkan yaitu penegakan.

Dalam pelaksanaannya, pemerintah akan menyusun peraturan yang mengikat bagi masyarakat.

"Yang kita lakukan pada tanggal 10 April, yang utama adalah komponen penegakan karena akan disusun peraturan yang peraturan ini memiliki kekuatan mengikat, yang membuat warga harus mengikuti," kata Anies dalam konferensi pers yang disiarkan langsung melalui kanal YouTube Kompas TV, Selasa (7/4/2020) malam.

"Jadi kita berharap pembatasan nantinya bisa ditaati sekaligus jadi pesan bagi semuanya bahwa ketaatan kita dalam membatasi pergerakan, interaksi, itu akan sangat mempengaruhi," sambungnya.

Baca: Anies Baswedan Akui Adanya Lonjakan Kematian Misterius di DKI Jakarta: Kami Diminta Bawa Peti

Baca: UPDATE Kasus Corona di DKI Jakarta Hari Ini: 1.395 Positif, 65 Sembuh

Sementara itu, Anies menyebutkan, sejumlah pembatasan telah diterapkadi di wilayah DKI Jakarta selama tiga pekan terakhir.

Di antaranya yaitu adanya seruan untuk bekerja dari rumah.

Rekomendasi Untuk Anda

Selain itu, pemerintah DKI Jakarta sebelumnya juga telah mengikuti anjuran pemerintah pusat untuk mengalihkan kegiatan belajar mengajar di sekolah untuk dilaksanakan dari rumah.

Begitu pula kegiatan peribadahan yang dianjurkan dilaksanakan di rumah dan juga pembatasan transportasi umum di DKI Jakarta.

(Tribunnews.com/Widyadewi Metta)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas