Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

DPR Diminta Tak Selundupkan Aturan di Tengah Pandemi Corona

Menurut dia, jangan sampai lembaga legislatif itu memanfaatkan situasi pandemi untuk menyelundupkan undang-undang.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in DPR Diminta Tak Selundupkan Aturan di Tengah Pandemi Corona
DPR RI
Rancangan UU Tentang Penetapan Perppu No 1 Tahun 2020 diserahkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani kepada Ketua DPR RI Puan Maharani, Kamis (2/4/2020), di Gedung Nusantara 3 DPR RI, Jakarta. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Direktur Advokasi dan Jaringan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Fajri Nursyamsi, meminta pihak DPR RI menunda seluruh agenda legislasi yang tidak berhubungan langsung dengan penanganan Covid-19  

Menurut dia, jangan sampai lembaga legislatif itu memanfaatkan situasi pandemi untuk menyelundupkan undang-undang.

“Tetap menjalankan agenda legislasi dengan pendekatan business as usual akan semakin menguatkan kesan DPR memanfaatkan kesempatan ketika masyarakat kesusahan melawan Covid-19,” kata dia, saat dihubungi, Selasa (7/4/2020).

Baca: DKI Terapkan PSBB, Simak Hal yang Dibatasi dan Dibolehkan Selama Pembatasan Sosial Berskala Besar

Apalagi, kata dia, tercatat agenda legislasi yang dikedepankan DPR seperti Rancangan Undang-Undang Omnibus Cipta Kerja, Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dan Rancangan Undang-Undang Pemasyarakatan yang dinilai bermasalah dari sisi teknis maupun materi. 

Pada saat situasi pandemi ini, kata dia, DPR harus fokus mengawasi kebijakan-kebijakan pemerintah, membahas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona.

Baca: Pangkogabwilhan I: Screening Pasien Terindikasi Covid-19 di Pulau Galang Dilakukan di Pelabuhan

Dan, mendesak pemerintah segera mengajukan usulan revisi terhadap APBN untuk mengalihkannya kepada penanganan Covid-19.

“(Meminta,-red) DPR menghentikan seluruh agenda legislasi kecuali pembahasan Perpu 1 Tahun 2020, fokus mengawasi kebijakan percepatan penanganan Covid, dan mendesak pemerintah mengajukan usul revisi APBN 2020, untuk direalokasikan penanganan COVID 19,” tambahnya.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas