DPR Diminta Tak Selundupkan Aturan di Tengah Pandemi Corona
Menurut dia, jangan sampai lembaga legislatif itu memanfaatkan situasi pandemi untuk menyelundupkan undang-undang.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Direktur Advokasi dan Jaringan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Fajri Nursyamsi, meminta pihak DPR RI menunda seluruh agenda legislasi yang tidak berhubungan langsung dengan penanganan Covid-19
Menurut dia, jangan sampai lembaga legislatif itu memanfaatkan situasi pandemi untuk menyelundupkan undang-undang.
“Tetap menjalankan agenda legislasi dengan pendekatan business as usual akan semakin menguatkan kesan DPR memanfaatkan kesempatan ketika masyarakat kesusahan melawan Covid-19,” kata dia, saat dihubungi, Selasa (7/4/2020).
Baca: DKI Terapkan PSBB, Simak Hal yang Dibatasi dan Dibolehkan Selama Pembatasan Sosial Berskala Besar
Apalagi, kata dia, tercatat agenda legislasi yang dikedepankan DPR seperti Rancangan Undang-Undang Omnibus Cipta Kerja, Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dan Rancangan Undang-Undang Pemasyarakatan yang dinilai bermasalah dari sisi teknis maupun materi.
Pada saat situasi pandemi ini, kata dia, DPR harus fokus mengawasi kebijakan-kebijakan pemerintah, membahas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona.
Baca: Pangkogabwilhan I: Screening Pasien Terindikasi Covid-19 di Pulau Galang Dilakukan di Pelabuhan
Dan, mendesak pemerintah segera mengajukan usulan revisi terhadap APBN untuk mengalihkannya kepada penanganan Covid-19.
“(Meminta,-red) DPR menghentikan seluruh agenda legislasi kecuali pembahasan Perpu 1 Tahun 2020, fokus mengawasi kebijakan percepatan penanganan Covid, dan mendesak pemerintah mengajukan usul revisi APBN 2020, untuk direalokasikan penanganan COVID 19,” tambahnya.