Mabes Polri: Baru Polda Metro Jaya yang Menetapkan Tersangka Terhadap Pelanggar PSBB
Baru Polda Metro yang menetapkan status tersangka terhadap pelanggar ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
20 orang pelanggar penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta Utara, ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengatakan, 20 orang tersebut tak ditahan pihak kepolisian.
Sebab, kata dia, ancaman hukumannya di bawah 5 tahun.
"Mereka ditetapkan sebagai tersangka namun mengingat pasal yang diterapkan ancaman hukumannya kurang dari lima tahun maka mereka enggak bisa ditahan," kata Budhi kepada awak media, Selasa (7/4/2020).
Baca: BMKG: Peringatan Dini Cuaca Ekstrem Besok Rabu 8 April 2020, Potensi Hujan di Indonesia
Budhi mengatakan, seluruh warga tersebut dikenakan diwajibkan lapor kepada pihak kepolisian.
"Proses tetap jalan dan wajib lapor," ungkap dia.
Lebih lanjut, dia mengatakan, pihaknya akan terus melakukan patroli terhadap warga yang masih melanggar PSBB terkait keramaian.
Tidak hanya malam, pihaknya akan patroli pagi dan siang.
"Ya, kami akan rutin setiap hari, pagi, siang dan malam," pungkasnya.
Baca: Ferry Juliantono Sebut Ada Kesenjangan Pikiran Elit dengan Rakyat dalam Hadapi Virus Corona
Diberitakan sebelumnya, Polres Metro Jakarta Utara mengamankan 20 warga yang melanggar terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tentang larangan keramaian atau kerumunan.
Mereka ditangkap setelah polri menggelar patroli pada Sabtu (4/4/2020) malam hingga Minggu (5/4/2020) dini hari. 20 warga yang diamankan juga terjaring razia di tiga tempat terpisah di Jakarta Utara.
Di antaranya, Surya Fitnes di kawasan Jalan Walang Baru, Kafe di sekitar Hotel MH Spinggan di kawasan Tanjung Priok dan di sebuah jalan Kapuk Muara.
Baca: Asa dalam Keterbatasan Fasilitas Pendidikan dari Desa Polin Maluku, di Tengah Pandemi Corona
"Para pelaku diamankan ke Polres Metro Jakarta Utara," kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Budhi Herdi Susianto kepada awak media, Senin (6/4/2020).
Dia mengatakan, pelaku diancam terjerat pasal 93 Jo Pasal 9 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan atau Pasal 218 ayat KUHP. Ancaman hukumannya 1 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
Namun, Budhi mengatakan, saat ini pihaknya masih mengambil tindakan untuk memberikan penjelasan mengenai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tentang larangan keramaian.
"Kami memberikan penjelasan kepada para pelaku," katanya.