PAN: Prioritaskan Anggaran Stimulus Untuk Atasi Pandemi dan Jaminan Sosial
Dalam Perppu itu tertuang Program Stimulus yang menyasar masyarakat terdampak virus corona (Covid-19).
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPR RI telah menerima Perppu No.1 Tahun 2020 tentang Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan.
Dalam Perppu itu tertuang Program Stimulus yang menyasar masyarakat terdampak virus corona (Covid-19).
Partai Amanat Nasional (PAN) meminta pelaksanaan Perppu Corona nantinya mendahulukan penanganan Covid-19, karena penyebaran virus ini sangat cepat dan menyasar semua kalangan tanpa terkecuali.
"Paling utama adalah mendahulukan penanganan pandemi Covid 19 meliputi penyediaan APD untuk tenaga medis dan menambah sarana dan prasarana rumah sakit beserta kesiapan pembiayaannya," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PAN Eddy Soeparno di Jakarta, Selasa (7/4/2020).
Baca: Presiden Salurkan Bansos Khusus Untuk Warga Jabodetabek dengan Nilai 600 Ribu
“Mereka yang sakit perlu segera disembuhkan, Dokter yang menangani pasien harus diberikan perlengkapan dan yang sehat diwajibkan untuk berada di rumah sementara waktu," imbuhnya.
Prioritas selanjutnya, kata Eddy, adalah pembiayaan jaring pengaman sosial senilai Rp 110 Triliun yang harus segera sampai ke tangan masyarakat.
Menurut Eddy, prosesnya harus cepat, tidak bertele-tele dan tepat sasaran.
"Banyak di antara saudara kita yang sudah kena PHK, sementara mereka di sektor informal tengah menunggu kapan kegiatannya akan stop sama sekali. Kita tidak sekadar menjaga agar sisi permintaan tidak drop, tetapi yang terpenting supaya masyarakat memiliki uang untuk belanja beras dan sembako lainnya," ujar Anggota DPR RI Dapil Kota Bogor dan Kabupaten Cianjur ini.
Baca: Pengemudi Ojek Online Bakal Dilarang Angkut Penumpang saat PSBB, Begini Tanggapan YLKI
Khusus program penyelamatan ekonomi, Mantan Bankir dari Merryl Lynch ini menyebut pemerintah harus menjaga agar mesin ekonomi tidak mati.
"Melalui Perppu ini, pemerintah harus mencegah PHK massal dan memastikan roda ekonomi tetap berputar walaupun melambat," ucapnya.
Wakil Ketua Komisi VII DPR ini mewanti-wanti agar program pembiayaan Rp 150 triliun untuk Program Pemulihan Nasional harus tepat sasaran agar dunia usaha tidak gulung tikar.
"Anggaran ini jangan disalahgunakan untuk bailout korporasi dan perbankan yang bermasalah. Kita punya pengalaman kelam di masa lalu yang tak boleh terulang kembali," katanya.
Menanggapi kekebalan hukum pejabat yang melaksanakan program stimulus, Eddy menyebut kewenangan tanpa pertanggungjawaban berpeluang melahirkan penyelewengan, kecerobohan dan penyalahgunaan jabatan.
"Oleh karenanya lembaga legislatif perlu terus mempertajam pengawasan terhadap program stimulus ekonomi agar pelaksanaannya didasarkan prinsip good governance, transparansi dan melalui proses pengambilan keputusan yang kredibel," pungkasnya.