Usulan Penetapan PSBB Melalui Kemenkes Memperpanjang Rentang Birokrasi
jalur birokrasi semakin panjang itu terlihat dari tata cara penetapan status PSBB, seperti diatur di Pasal 4 Permenkes 9/2020.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Upaya Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID 19 menambah rentang birokrasi.
Pernyataan itu disampaikan Direktur Advokasi dan Jaringan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Fajri Nursyamsi.
“Penyebaran COVID 19 saat ini sudah tidak mampu dibatasi sekat wilayah, sehingga usulan sudah tidak mungkin dilakukan satu wilayah tertentu saja, tetapi sudah harus ditentukan secara nasional,” kata Fajri, saat dihubungi, Selasa (7/4/2020).
Menurut dia, jalur birokrasi semakin panjang itu terlihat dari tata cara penetapan status PSBB, seperti diatur di Pasal 4 Permenkes 9/2020.
Baca: 3 Pasien Covid di Kabupaten Kuansing, 1 Meninggal, 1 Sembuh dan 1 Masih Dirawat
Padahal, kata dia, pemerintah pusat sudah menghimpun dan mengolahan data-data di setiap wilayah di Indonesia berdasarkan laporan setiap laboratorium tes COVID 19 yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.
“Artinya, seharusnya Kementerian Kesehatan sudah memiliki data mengenai daerah mana saja yang sudah mendesak untuk menyelenggarakan PSBB atau bahkan sudah harus melakukan karantina wilayah,” ujarnya.
Selain itu, dia menilai, panjangnya birokrasi dalam penetapan PSBB oleh Menteri Kesehatan juga terjadi karena adanya peran Gugus Tugas dalam memberikan usulan dan memberikan rekomendasi atas usulan dari pemerintah daerah.
Untuk itu, PSHK meminta Menteri Kesehatan Terawan untuk segera merevisi Permenkes 9/2020 dengan memangkas birokrasi dalam penetapan PSBB, yaitu dengan menjadikan usulan pemerintah daerah untuk penetapan PSBB lebih sederhana.
Baca: Tim Relawan Gibran Bagikan 1.100 APD ke 12 RS di Solo
“Dengan menjadikan data jumlah dan persebaran kasus COVID 19 diambil dari data nasional; dan menjadikan Gugus Tugas sebagai forum koordinasi dan pengambilan keputusan wilayah mana saja yang layak diberlakukan PSBB, atau bahkan karantina wilayah,” tuturnya.
Serta, mendorong Presiden merestrukturisasi dalam Gugus Tugas dengan menempatkan Presiden/Wakil Presiden atau Menteri Kesehatan sebagai Ketua Gugus Tugas demi efektivitas dan akuntabilitas kerja Gugus Tugas dalam pengambilan kebijakan.
Baca: Cara Klaim Token Listrik Gratis PLN Selama 3 Bulan, Login di www.pln.co.id atau via WhatsApp
“Serta menyesuaikan dengan status Kedaruratan Kesehatan yang sudah ditetapkan melalui Keppres 11 Tahun 2020, dan bukan darurat bencana,” tambahnya.