Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

36 ASN Positif Covid-19 per Rabu 8 April 2020, 210 Lainnya dalam Pengawasan

Sebanyak 36 ASN dinyatakan positif Covid-19 per hari ini, Rabu (8/4/2020). Sementara itu, 210 ASN lainnya sedang dalam pengawasan.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in 36 ASN Positif Covid-19 per Rabu 8 April 2020, 210 Lainnya dalam Pengawasan
KOMPAS.com/CHRISTOFORUS RISTIANTO
Ilustrasi ASN - Sebanyak 36 Aparatur Sipil Negara (ASN) dinyatakan positif Covid-19 per hari ini, Rabu (8/4/2020). Sementara itu, 210 ASN lainnya sedang dalam pengawasan. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut data Aparatur Sipil Negara positif Covid-19 hingga Rabu (8/4/2020) pukul 10.00 WIB.

Melalui Twitter resminya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan data terbaru mengenai ASN yang dikonfirmasi terjangkit virus corona.

Data ini diperoleh dari Kedeputian Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (SINKA).

Diketahui, hingga Rabu pagi, sebanyak 36 ASN dinyatakan positif Covid-19.

Dari jumlah tersebut, 18 di antaranya belum sembuh, sementara lima lainnya telah sehat.

Baca: UPDATE Corona Dunia Sore Ini: Lonjakan Kasus Tertinggi Terjadi di Spanyol, AS Tembus 400 Ribu

Baca: Peta Sebaran Kasus Covid-19 di Jawa Timur 8 April: 196 Positif, 1.083 PDP, 11.564 ODP

Untuk kategori Orang Dalam Pemantauan (ODP), jumlah dari kalangan ASN sebanyak 267 orang.

Sedangkan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) berjumlah 21 ASN.

Berita Rekomendasi

Dikutip Tribunnews dari bkn.go.id, Plt Kepala Biro Humas BKN, Paryono, mengungkapkan data-data ASN terjangkit Covid-19 akan terus berubah.

Hal ini lantaran update data masih terus berlangsung.

"Ke depan diperkirakan data-data tersebut akan terus berubah, sejalan dengan proses update data yang masih berlangsung," kata Paryono pada Selasa (7/4/2020).

Sesuai Surat Edaran Kepala BKN Nomor 09/SE/III/2020 tertanggal 30 Maret 2020, instansti pusat dan daerah diimbau untuk memperbarui data riwayat kesehatan PNS yang terdeteksi dan terinfeksi Covid-19.

Perbaruan data ini bisa dilakukan secara berkala melalui aplikasi SAPK BKN.

Berikut rincian update data ASN terjangkit Covid-19 per Rabu pagi:

Lokasi Rawat

Rumah: 269
Rumah sakit: 55

Baca: Cegah Penyebaran Corona, Kemenhub Menyiapkan Aturan untuk Pengendalian Mudik Tahun Ini

Baca: HNW: Sampaikan Aspirasi WNI Luar Negeri Korban Covid-19 Langsung Mensos dan Menlu

ODP

Total: 267
Dalam pengawasan: 210
Selesai 57

PDP

Total: 21
Belum sembuh: 15
Sudah sembuh: 4
Meninggal bukan dalam tugas (MBDT): 2

Positif Covid-19

Total: 36
Belum sembuh: 18
Sudah sembuh: 5
Meninggal dalam tugas (MDT): 4
MBDT: 9

Diketahui, jumlah kasus Covid-19 di Indonesia meningkat sebanyak 218 kasus sejak Selasa (7/4/2020).

Mengutip data covid19.go.id, total kasus positif corona di Indonesia berjumlah 2.956 kasus dengan 2.494 diantaranya dalam perawatan.

Sebanyak 222 pasien telah dinyatakan sembuh, sedangkan 240 lainnya meninggal dunia.

Baca: DPR Dorong Sosialisasi Prosedur Pemakaman Jenazah Pasien Covid-19 ke Masyarakat

Baca: Wasekjen MUI: Tidak Ada Alasan Kuat Tolak Penguburan Korban Covid-19

ASN Dilarang Mudik

Di tengah pandemi Covid-19, ASN dilarang untuk mudik ke kampung halaman untuk mencegah penyebaran virus corona.

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Menpan RB Nomor 41 Tahun 2020 yang mengubah Surat Edaran Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik bagi ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Dilansir Kompas.com, bagi ASN yang melanggar akan dikenakan sanksi.

"Apabila terdapat ASN yang melanggar hal tersebut, maka yang bersangkutan diberikan sanksi disiplin sebagaimana diatur dalam PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, PP Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS, dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja," bunyi Surat Edaran yang ditandatangani Menpan RB, Tjahjo Kumolo, pada Senin (6/4/2020).

Peraturan inipun tak hanya diterapkan bagi ASN di tingkat pusat, namun juga tingkat daerah.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, Kompas.com/Dani Prabowo)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas