Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PSBB di Jakarta, Polisi Ingatkan Pemotor Tidak Boleh Berboncengan Termasuk Ojol

Dia mengatakan, peraturan tersebut juga berlaku untuk warga yang berprofesi ojek online (ojol) yang dilarang berboncengan selama masa PSBB.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in PSBB di Jakarta, Polisi Ingatkan Pemotor Tidak Boleh Berboncengan Termasuk Ojol
WARTA KOTA/ WARTA KOTA/NUR ICHSAN
SOSIALISASI PSBB - Petugas Satpol PP Kelurahan Slipi, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat, melakukan sosialisasi pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) kepada pengguna jalan yang melintas di Jalan KS Tubun Raya, Rabu (8/4/2020). Adapun kegiatan yang dilarang dalam aturan PSBB yaitu di tempat sekolah, di tempat kerja, kegiatan keagamaan dan di tempat umum. WARTA KOTA/NUR ICHSAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana menyampaikan, pihaknya melarang pengendara sepeda motor untuk saling berboncengan selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang berlaku di DKI Jakarta selama 14 hari ke depan.

Dia mengatakan, peraturan tersebut juga berlaku untuk warga yang berprofesi ojek online (ojol) yang dilarang berboncengan selama masa PSBB.

"Tidak ada yang bawa kendaraan roda dua berboncengan ini jelas langgar physical distancing. Mereka hanya diperbolehkan untik satu orang ini berlaku juga bagi ojek online," kata Nana kepada awak media di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (8/4/2020).

Baca: Ada Kasus Positif Covid-19 Tanpa Gejala di Indonesia: Sering Kehausan, Tanpa Demam dan Batuk

Selain itu, pihaknya juga membatasi jumlah penumpang di kendaraan roda empat sesuai jenis kendaraan.

Untuk kendaraan Multi Purpose Vehicle (MPV) atau minibus, mereka membatasi jumlahnya menjadi tiga orang saja.

"Kendaraan pribadi misalnya Avanza yang bisa 6 (Penumpang, Red) nanti cuma 3 orang," ungkap dia.

Baca: Tersandung Kasus Narkoba,Vanessa Angel & Bibi Ardiansyah Kembali Diperiksa, Ini Kata Polisi

Tak hanya itu, pihaknya juga akan membatasi penumpang di seluruh transportasi umum sebesar 50 persen dari total kemampuan daya tampung penumpang.

Berita Rekomendasi

"Pembatasan terhadap transportasi ini untuk kendaraan umum misalnya bus. Satu bus memuat 40 orang ini diperbolehkan sesuai PSBB itu separonya, 50 persen penumpang. Demikian juga kereta api, ini berlaku untuk kendaraan umun juga, MRT LRT," ungkap dia.

Kendati demikian, Nana mengaku belum tahu sanksi yang bakal diberikan kepada pihak yang melanggar aturan PSBB tersebut.

Dia menyebut, pihak kepolisian masih menunggu peraturan dari Gubernur DKI Jakarta.

"Detailnya kita masih nunggu peraturan Gubernur ya," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas