Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Komnas HAM: Alasan Kesehatan, Upaya Asimilasi dan Integrasi Kepada Napi Relevan Diterapkan

Menurut dia, upaya Kemenkumham itu menjadi sangat relevan di tengah penyebaran coronavirus disease 2019 (Covid-19).

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Komnas HAM: Alasan Kesehatan, Upaya Asimilasi dan Integrasi Kepada Napi Relevan Diterapkan
Tribunnews/Vincentius
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menyebut Indonesia siap menerima WNI eks ISIS dan di Indonesia tak ada Islamofobia. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Choirul Anam, mendukung upaya Kementerian Hukum dan HAM membuat kebijakan asimilasi dan integrasi kepada sekitar 30.000 narapidana dan anak.

Menurut dia, upaya Kemenkumham itu menjadi sangat relevan di tengah penyebaran coronavirus disease 2019 (Covid-19).

Apalagi, kata dia, kondisi rumah tahanan (Rutan) dan lembaga pemasyarakatan (Lapas) di Indonesia berada dalam kondisi over capacity (kelebihan penghuni).

“Kami mendorong Kemenkumham memberikan atensi terhadap penjara yang over capacity,” kata dia, Kamis (9/4/2020).

Baca: Menaker Minta Pengusaha Jadikan PHK Karyawan Sebagai Langkah Terakhir

Dia menjelaskan, upaya memberikan asimilasi dan integrasi itu harus berlandaskan faktor kesehatan.

“Itu sangat potensial mereka kena virus ini. Doktrinnya adalah kesehatan untuk semua,” ujarnya.

Untuk diketahui, per Rabu (8/4/2020) pukul 09.00 WIB, Kemenkumham telah mengeluarkan dan membebaskan 35.676 Narapidana dan Anak melalui program asimilasi dan integrasi.

Baca: Update Corona 9 April: 1,5 Juta Orang di Dunia Terjangkit Covid-19, 331 Ribu Pasien Sembuh

Rekomendasi Untuk Anda

Kementerian yang dipimpin oleh Yasonna H. Laoly itu tengah menggalakkan program asimilasi dan integrasi guna mengantisipasi penularan virus corona (Covid-19) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) yang melebihi kapasitas.

Kemenkumham menargetkan sekitar 30.000 hingga 35.000 Narapidana dan Anak dapat keluar dan bebas melalui program asimilasi dan integrasi.

Program asimilasi dan integrasi tersebut tidak berlaku bagi pelaku kejahatan tindak pidana luar biasa seperti teroris dan korupsi sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan yang mengatur pengetatan remisi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas