Mabes Polri: Polisi Harus Gunakan APD dalam Bertugas
Asep mengatakan APD tersebut harus digunakan oleh polisi dalam melakukan tugas rutin terutama yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra mengatakan penggunaan alat pelindung diri (APD) bagi anggota kepolisian dalam bertugas adalah keharusan selama wabah virus corona.
Asep mengatakan APD tersebut harus digunakan oleh polisi dalam melakukan tugas rutin terutama yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat.
Baca: Anies Respons Pernyataan Dedie A Rachim soal Pemda Berusaha Sendiri: Sudah Ratas Dipimpin Presiden
"Secara umum kami sampaikan juga bahwa penggunaan alat pelindung diri bagi Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam tugas sehari-hari adalah sebuah keharusan. Baik dalam tugas rutin, tugas yang sifatnya mobilitas pelayanan kepada masyarakat," ujar Asep di Kantor BNPB, Jakarta, Kamis (9/4/2020).
Baca: Bhakti Pergizi Pangan Buka Layanan Edukasi Dan Konsultasi Online Pangan Aman Bergizi Hidup Bugar
Asep menyontohkan tugas anggota Polri tugas tersebut yakni ketika patroli, menyambangi masyarakat, hingga menolong masyarakat saat kecelakaan.
Terutama tugas anggota Polri saat melayani pasien di rumah sakit kepolisian atau membantu menjadi tenaga kesehatan di rumah sakit darurat.
"Khususnya anggota kepolisian yang melayani pasien-pasien di rumah sakit kepolisian ataupun yang sedang diperbantukan sebagai tenaga medis di rumah sakit yang ditunjuk seperti rumah sakit darurat," jelas Asep.
Seperti diketahui, anggota kepolisian sering diperbantukan dalam tugas yang berkaitan dengan penanganan pencegahan penyebaran virus corona.
Baca: 60 Poster Pencegahan Virus Corona atau Covid-19, Jadi Bahan Edukasi Anak-anak, Bagikan di WA
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menerjunkan 100 personelnya untuk pemulasaran jenazah Covid-19 yang meninggal dunia di rumah.