Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Diberikan Selama 3 Bulan, Ini Syarat Agar Dapat BLT Rp 600 Ribu

Pemerintah telah menganggarkan akan memberikan BLT sebesar Rp 600 ribu setiap bulannya kepada masyarakat.

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: widi henaldi
zoom-in Diberikan Selama 3 Bulan, Ini Syarat Agar Dapat BLT Rp 600 Ribu
Thinkstock
ILUSTRASI - Minimalisasi Dampak Pandemi, Pemerintah Akan Berikan BLT Rp 600 Ribu 

TRIBUNNEWS.COM -- Pemerintahan siap memberikan bantun langsung tunai ( BLT ) kepada masyarakat akibat imbas pandemi virus corona atau Covid-19.

Bantuan yang diberikan ada berupa sembako hingga uang tunai untuk masyarakat.

Pemerintah telah menganggarkan akan memberikan BLT sebesar Rp 600 ribu setiap bulannya kepada masyarakat.

Pemberian BLT ini dilakukan selama tiga bulan sejak april hingga juni 2020.

Namun, ada persyaratan bagi warga yang akan menerima BLT sebesar Rp 600 ribu dari pemerintah.

BLT ini diberikan untuk warga yang tinggal diluar wilayah Jabodetabek.

Peryaratanya pertama yaitu keluarga tersebut belum menerima bansos lain seperti Program Keluarga Harapan.

Rekomendasi Untuk Anda

Kemudian, persyaratan kedua keluarga tersebut belum menerima bantuan pangan non tunai atau pun Kartu Pra Kerja.

Menteri sosial Juliari Batubara memperkirakan ada sekitar 9 juta keluarga yang akan menerima BLT ini.

Selain mengandalkan data Kemensos, pemerintah juga akan berkoordinasi dengan tiap pemerintah daerah untuk pemutakhiran data.

BACA SELENGKAPNYA ======>>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas