Jasa Marga: 81 Kendaraan Langgar Aturan PSBB di Pintu Tol
ada 81 kendaraan masih belum menaati aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di beberapa akses pintu masuk tol.
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM - PT Jasa Marga (Persero) Tbk melaporkan setidaknya ada 81 kendaraan masih belum menaati aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di beberapa akses pintu masuk tol.
Corporate Communication & Community Development Group Head PT Jasa Marga (Persero) Tbk, Dwimawan Heru mengatakan pihaknya dibantu Patroli Jalan Raya (PJR) Kepolisian mengawasi penerapan PSBB di beberapa akses pintu tol masuk Jasa Marga Group wilayah Jabotabek.
“Hasilnya 81 kendaraan belum menerapkan jarak aman antar penumpang,” kata Heru dalam keterangannya, Sabtu (11/4/2020).
Baca: PSBB Akan Efektif Jika Warga dapat Jaminan Sosial Cukup
Heru menjelaskan kendaraan yang melanggar ditemukan di tiga titik pos check point antara lain akses Gerbang Tol (GT) Cikunir 2 Jalan Tol JORR, GT Tomang dan GT Kapuk Jalan Tol Dalam Kota Jakarta.
Adapun 81 kendaraan yang terjaring operasi hari pertama aturan PSBB ini terdiri dari 17 bus, 41 kendaraan pribadi dan 23 truk.
Baca: Perluas Akses Belajar di Masa Covid-19, Mendikbud Luncurkan Program Belajar dari Rumah
Kendaraan yang melanggar itu kemudian hanya ditegur dan diberikan edukasi serta sosialiasi bagaimana berkendara saat PSBB berlangsung.
Jasa Marga mengimbau pengguna jalan untuk tetap berhati-hati dan mentaati imbauan pencegahan Covid-19 jika kondisi memaksa untuk keluar rumah.
Para pengguna jalan tol juga diminta terus monitor pembaharuan informasi lalu lintas di seputar tol milik Jasa Marga melalui Call Center 24 Jam Jasa Marga di nomor 14080.