Jubir Pemerintah: Klaster Jabodetabek Kini Berada dalam Satu Sistem
"Dengan demikian lengkap sudah seluruh klaster yang berada di Jabodetabek dalam satu sistem yang integral,"
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Kesehatan telah menyetujui penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk kota Tangerang, Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan.
Sehingga kini lengkap sudah seluruh klaster yang berada di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) dalam satu sistem yang terintegrasi.
"Dengan demikian lengkap sudah seluruh klaster yang berada di Jabodetabek dalam satu sistem yang integral," ujar Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto dalam jumpa pers Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) di Jakarta, Senin (13/4/2020).
Baca: Presiden Jokowi Tetapkan Kasus Corona Sebagai Bencana Nasional
Baca: Sosok Ratu Tisha, Sekjen PSSI Perempuan Pertama hingga Tokoh Kunci Tuan Rumah Piala Dunia U20 2021
Baca: Chord Lagu Kembali ke Awal - Glenn Fredly: Berikan Ku Alasan Untuk Tetap Bersamamu
Jakarta merupakan wilayah pertama penerapan PSBB. Kemudian disusul Bekasi, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, dan Depok.
"Sebelumnya sudah ditetapkan PSBB untuk kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi sudah dalam satu sistem yang integral," jelasnya.
Sehari sebelumnya Yurianto menjelaskan, terintegrasinya klaster Jakarta, Bogor, Depok dan Tangerang akan makin memudahkan untuk menangani penyebaran Covid-19.
"Sehingga Cluster 19 Jabodetabek bisa lebih terintegrasi, lebih bisa memudahkan kita di dalam pengendalian aspek epidemiologi," jelasnya.
Sebelumnya Kementeria Kesehatan sudah menyetujui pengajuan PSBB untuk wilayah Jakarta.
Sabtu (11/4/2020) kemarin, giliran PSBB untuk lima wilayah di Jawa Barat yaitu Kota Depok, Bogor, Bekasi, Kabupaten Bogor dan Kabupaten Bekasi, disetujui Kementerian Kesehatan.
Diketahui Pemerintah Pusat telah mengizinkan Provinsi Banten (Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kabupaten Tangerang) untuk mengimplementasikan PSBB berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor : HK.01.07/MENKES/249/2020 tanggal 12 April 2020.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.