Selama Pandemi Corona, Pihak Teradu-Terkait Kasus Tertentu Tak Bertindak Sepihak
(Komnas HAM) RI meminta kepada para pihak yang diadukan terkait sejumlah kasus untuk tidak melakukan hal-hal sepihak yang berpotensi melanggar hukum
Penulis: Reza Deni
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI meminta kepada para pihak yang diadukan terkait sejumlah kasus untuk tidak melakukan hal-hal sepihak yang berpotensi melanggar hukum dan HAM selama masa pandemi corona ini.
Hal itu dikatakan oleh Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik untuk menindaklanjuti penanganan kasus-kasus dari para pengadu yang dilakukan dalam bentuk non-tatap muka.
Baca: UPDATE Corona di Indonesia, 13 April: Total Kasus 4.557 Positif, 380 Sembuh, 399 Meninggal
"Tetap menjaga kondusivitas situasi dan kondisi sehingga tidak terjadi eskalasi sengketa atau konflik," ujar Taufan dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunnews, Senin (13/4/2020).
Taufan lebih lanjut mengajak para pihak terkait untuk tidak melakukan penggusuran dan atau pengusiran secara sepihak sebelum adanya penyelesaian bersama yang terbaik.
"Tidak melakukan tindakan pelanggaran hukum dan yang berpotensi melanggat hak asasi manusia," lanjutnya.
"Tindakan-tindakan yang telah disebutkan di atas, tidak sepatutnya dilakukan di tengah pandemi Covid-19 yang berdampak nyata baik terhadap beban kehidupan sosial maupun ekonomi masyarakat," pungkas Taufan.