Tanggulangi Virus Corona, Kejagung Realokasi Anggaran Rp 1,04 Triliun
Kejaksaan Agung (Kejagung) ikut merealokasi anggarannya sebesar Rp 1,04 triliun untuk membantu
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) ikut merealokasi anggarannya sebesar Rp 1,04 triliun untuk membantu menanggulangi virus corona.
"Untuk penanggulangan dan pencegahan penyebaran virus corona, Kejagung telah merubah postur anggaran dengan melakukan pemotongan sebesar kurang lebih Rp 1,041 triliun atau sekitar 12 persen dari anggaran sebelumnya sebesar Rp 7 triliun," ungkap Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono dalam keterangannya Selasa (14/4/2020).
Hari menjelaskan delapan kegiatan yang direalokasi yakni : kegiatan belanja sarana dan prasarana, kegiatan program dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas lainnya, kegiatan program pengawasan dan peningkatan akuntabilitas aparatur kejaksaan.
Baca: Pasien Corona Bertambah, Indonesia Mulai Kekurangan Dokter
Baca: Jadwal Program Belajar di Rumah TVRI Lengkap, Berikut Link Live Streaming Online
Baca: Jadwal TVRI, Selasa 14 April 2020, Program Belajar dari Rumah untuk PAUD hingga SMA
Termasuk pula kegiatan program pendidikan dan pelatihan, program Lid, Pam dan Gal dalam bidang Ipoleksosbud dan Hankam, program penanganan tindak perkara pidana umum, kegiatan program penanganan tindak perkara pidana khusus dan HAM berat serta kegiatan program penanganan perkara perdata dan tata usaha negara.
"Sebagai contoh perubahan postur anggaran dan rincian Kejaksaan RI yang relative besar adalah kegiatan belanja sarana dan prasarana atau proyek fisik yang dipotong total sebesar Rp 871 miliiar dari satuan kerja Kejaksaan RI seluruh Indonesia dan digunakan sepenuhnya untuk kepentingan pencegahan virus corona," tutur Hari.
Hari menambahkan dengan adanya perubahan postur anggaran melalui pemotongan terutama terhadap kegiatan yang sudah lewat waktu sesuai program yang diprediksikan sampai dengan akhir semester 1 maka dipastikan tidak akan mengurangi hak-hak aparatur Kejaksaan dan tidak akan menurunkan kinerja Kejaksaan RI dalam melaksanakan tugasnya.