Anies Usul KRL Dihentikan Sementara, Ketua FAKTA: Tak Perlu Buru-buru, Evaluasi Dulu Aturan PSBB
Usulan Anies Baswedan untuk memberhentikan sementara Kereta Rel Listrik (KRL) di Jabodetabek menuai respons Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA).
Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
TRIBUNNEWS.COM - Usulan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk memberhentikan sementara Kereta Rel Listrik (KRL) di Jabodetabek menuai respons Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA).
Ketua FAKTA Azas Tigor Nainggolan menilai, Anies tak perlu terburu-buru mengambil keputusan menghentikan operasional KRL.
"Tidak perlu terburu-buru putuskan penghentian operasional KRL Jabodetabek," ungkapnya kepada Tribunnews melalui keterangan tertulis, Kamis (16/4/2020).
Diketahui sejak tanggal 15 April 2020 hingga dua pekan ke depan lima wilayah di Jawa Barat menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Yakni Kota Depok, Kota dan Kabupaten Bekasi serta Kota dan Kabupaten Bogor.
"Rupanya dalam evaluasi perjalanan PSBB di Jakarta, Bogor, Depok dan Bekasi (Jabodebek) perjalanan KRL dari lima kota ke Jakarta atau sebaliknya terjadi kepadatan dan penumpukan penumpang pada jam sibuk yang melanggar protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid 19," ungkap Tigor.
Baca: PSBB Masih Dilanggar, Istana: Kita Agak Melempem soal Edukasi, Lebih Banyak Perdebatan
Tigor yang juga merupakan Analis Kebijakan Transportasi ini menilai, dua hari PSBB di Jabodebek pada 13 dan 14 April 2020 masih terjadi penumpukan penumpang di stasiun KRL maupun commuter line yang lanras menjadi sorotan dan menuai kritik masyarakat.
Hingga akhirnya, para pimpinan lima wilayah Bodebek sepakat mengusulkan kepada PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) sebagai pengelola KRL agar melakukan penghentian operasional KRL guna melindungi warga dari kemungkinan tertular Covid-19 akibat berdesakan di dalam stasiun dan kereta.
Tigor menjelaskan, rekomendasi operasional transportasi publik di Jabodetabek saat wabah Covid-19 sudah dikeluarkan pemerintah melalui Surat Edaran (SE) Nomor 5 Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Tahun 2020.
"Surat edaran ini diterbitkan untuk menindaklanjuti atau melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19," jelasnya.
"Jika kita baca baik-baik, SE BPTJ tersebut sifatnya hanyalah rekomendasi untuk melakukan pembatasan operasional transportasi publik untuk penanganan pencegahan Covid-19," imbuhnya.
Baca: Harapan Gerindra, Duet Kerja Anies-Riza Mampu Redam Penyebaran Corona di Jakarta
Tigor menilai ada dua catatan penting merespons permintaan pemberhentian KRL.
"Pertama yang perlu diperhatikan adalah tidak ada pengaturan untuk melakukan penghentian operasional transportasi publik di Jabodetabek," kata Tigor.
"Nah berarti keinginan lima kepala daerah di Jakarta, Bogor, Depok dan Bekasi agar PT KCI menghentikan sementara operasional KRL adalah tidak bisa dilakukan karena regulasinya, SE BPTJ hanyalah bersifat rekomendasi dan itu pun hanya untuk pembatasan operasional, tidak untuk menghentikan operasional transportasi publik di Jabodetabek," jelas Tigor.