Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Pelanggar Aturan PSBB di DKI Jakarta Menurun 36 Persen

Berdasarkan data yang diinformasikan polri, pengendara yang melanggar aturan PSBB pada hari Rabu kemarin sebanyak 1.337 pelanggar.

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Pelanggar Aturan PSBB di DKI Jakarta Menurun 36 Persen
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Petugas Satpol PP dan Dishub DKI Jakarta melakukan imbauan kepada warga yang masih bergerombol di kawasan Jalan Gajah Mada, Taman Sari, Jakarta Barat, Rabu (15/4/2020). Pada hari kelima diberlakukannya Penerapan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta, masih banyak warga yang belum paham penerapannya dan masih banyak warga yang tidak melakukan sosial distancing di area-area publik. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya mencatat adanya penurunan pengendara yang melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebesar 36 persen pada Rabu (15/4/2020) di DKI Jakarta.

Berdasarkan data yang diinformasikan polri, pengendara yang melanggar aturan PSBB pada hari Rabu kemarin sebanyak 1.337 pelanggar.

Angka itu jauh lebih rendah jika dibandingkan pada hari Selasa (14/4/2020) yang sebesar 2.090 pelanggar.

"Penindakan non yustisial dengan surat teguran hari Rabu tgl 15 April dibandingkan hari Selasa tanggal 14 April 2020. Jumlah pelanggaran turun sebesar 36 persen atau turun sebanyak 753 pelanggaran," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada awak media, Kamis (16/4/2020).

Baca: Pendaftaran prakerja.go.id Gelombang Pertama Akan Ditutup, Berikut Manfaat Kartu Pra Kerja

Adapun rinciannya adalah pengendara yang tidak menggunakan masker yang sebelumnya 1.306 pelanggar, kini hanya 888 pelanggar.

Selanjutnya, kendaraan yang tidak mentaati pembatasan penumpang 50 persen dari kapasitas maksimal berkurang dari 683 menjadi 326 pelanggaran.

Terakhir, pengendara motor yang berboncengan tetapi tidak satu Kartu Tanda Penduduk (KTP) justru mengalami kenaikan dari hari sebelumnya. Dari 101 kasus menjadi 123 kasus pelanggaran.

Rekomendasi Untuk Anda

"Ini belum termasuk Depok dan Bekasi. Mereka masih sosialisasi," pungkasnya.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas