Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Begini Aturan Pantau Hilal Awal Ramadan Saat Pandemi Corona

Di tengah pandemi virus corona atau Covid-19, Kemenag memiliki aturan pelaksanaan pemantauan hilal.

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Begini Aturan Pantau Hilal Awal Ramadan Saat Pandemi Corona
bmkg.go.id
ilustrasi hilal 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kementerian Agama akan menggelar sidang isbat (penetapan) awal Ramadan 1441H pada 23 April 2020.

Sidang isbat akan diawali dengan pemantauan hilal (rukyatul hilal) oleh Kanwil Kemenag Provinsi.

Di tengah pandemi virus corona atau Covid-19, Kemenag memiliki aturan pelaksanaan pemantauan hilal.

Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin menjelaskan, hasil rukyatul hilal menjadi dasar pengambilan keputusan sidang isbat.

Baca: Dipertanyakan Alasan Membebaskan Narapidana, Ini Penjelasan Yasonna

"Meski pandemi Covid-19, Kanwil Kemenag tetap diminta melakukan rukyatul hilal bersama Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah, instansi terkait, ormas Islam dan tokoh masyarakat setempat," ujar Kamarudin di Jakarta, Sabtu (18/4/2020).

Ia mengatakan, rukyatul hilal tetap dilaksanakan oleh Kanwil Kemenag Provinsi pada 23 April, saat terbenamnya matahari, dengan protokol pelaksanaan Covid-19.

Aturan itu sudah dikirim ke Kanwil Kemenag agar dijadikan panduan dalam pemantauan hilal.

Berita Rekomendasi

"Peserta harus dibatasi, maksimal 10 orang dan menyesuaikan dengan prosedur protokol kesehatan serta senantiasa physical distancing selama pandemik Covid-19," tutur Kamaruddin.

Baca: PSBB DKI Jakarta, TNI Sediakan Ribuan Nasi Bungkus Gratis Setiap Hari

Selain itu, dalam pelaksanaan rukyatul hilal, antara area perukyat dan area undangan dibatasi dengan batas yang jelas. Sebelum memasuki area rukyatul hilal, semua peserta harus diukur suhu tubuhnya dan menggunakan masker.

"Bagi petugas yang merasa tidak sehat tidak boleh mengikuti kegiatan rukyatul hilal," tegasnya.

Aturan lainnya, setiap instrumen pemantauan, baik teleskop, theodolite, atau kamera, hanya dioperasikan oleh satu orang, tidak saling pinjam pakai.

Petugas juga dilarang berkerumun di sekitar instrumen pemantauan yang telah ditempatkan.

"Sebelum dan sesudah digunakan, instrumen rukyat dibersihkan dengan kain yang dibasahi dengan cairan disinfektan," pesan Plt Dirjen Pendidikan Islam ini.

Petugas juga diimbau melakukan shalat hajat, memohon keselamatan dan kelancaran dalam melaksanakan tugasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas