Pimpinan MPR Berharap DPR Tolak Perppu Jokowi Tangani Virus Corona
Perppu tersebut diterbitkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua MPR Syarief Hasan menilai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 sebaiknya ditolak DPR dan meminta pemerintah mengganti dengan APBN Perubahan.
Perppu tersebut diterbitkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Virus Corona atau Covid-19.
"Perppu Nomor 1 Tahun 2020 sebaiknya ditolak DPR karena berpotensi melanggar konstitusi," kata Syarief dalam keterangannya, Jakarta, Sabtu (18/4/2020).
Politikus Partai Demokrat itu menjelaskan, Perppu tersebut telah menarik fungsi anggaran dari DPR ke Presiden, serta menggabungkan kebijakan moneter dan fiskal di tingkatan eksekutif.
Baca: Pemerintah Setujui 17 Daerah Lakukan PSBB Demi Cegah Penyebaran Virus Corona, Mana Saja?
"Dan batasan defisit anggaran 3 persen itu tidak jelas dan tidak transparan. Sebaiknya, Perppu tersebut diganti segera dengan APBN Perubahan," papar Syarief.
Syarief menilai, jika Presiden Jokowi tidak menarik Perppu tersebut dan membatalkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020, tanpa mengganti dengan APBN Perubahan maka ada dua kebijakan Presiden berpotensi melanggar konstitusi.
"Bila dengan APBN Perubahan, saya yakin semua fraksi akan melakukan pembahasannya dengan cepat dan tepat, sesuai dengan undang-undang," ucap Syarief.