PSBB Bandung Raya: Batasi Jumlah Tamu Pernikahan dan Restoran Hanya Layani Pesanan Take Away
Gubernur Jabar Ridwan Kamil telah membuat kebijakan untuk menghadapi PSBB di Bandung Raya. Batasi kerumunan dan restoran hanya layani pesan online.
Penulis: Inza Maliana
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil telah membuat kebijakan untuk menghadapi pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Bandung Raya.
Pihaknya telah menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 30 tentang pedoman PSBB dalam penanganan coronavirus desease 2019 (Covid-19).
Hal itu akan dilaksanakan di daerah Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi, dan Kabupaten Sumedang.
Pergub itu tertulis beragam aspek kegiatan yang dibolehkan dan yang tidak selama penanganan Covid-19.
Mengutip dari Kompas.com, tertulis dalam pasal 15, ada tiga kegiatan sosial budaya yang masih bisa dilaksanakan.
Baca: Rincian 18 Daerah yang Sudah Resmi Berlakukan PSBB untuk Tekan Meluasnya Virus Corona
Di antaranya adalah khitanan, pernikahan dan pemakaman yang tidak diakibatkan Covid-19.
Namun, ketiga kegiatan itu hanya bisa dihadiri oleh keluarga inti.
Untuk acara khitanan, warga wajib meniadakan keramaian.
Para warga juga harus menjaga jarak minimal satu meter dengan warga lainnya.
Selain itu, semua warga yang terlibat juga harus menggunakan masker.
Peraturan serupa juga berlaku untuk kegiatan pernikahan.
Baca: 9 Kelompok Bantuan Dampak Corona, Ridwan Kamil: Tak Boleh Ada yang Kelaparan di Jawa Barat
Pernikahan dilaksanakan dengan ketentuan dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA) dan/atau kantor catatan sipil.
Acara pernikahan juga hanya dihadiri oleh keluarga inti.
Termasuk juga tidak meniadakan kegiatan yang mengundang keramaian.