Berpotensi Melanggar Konstitusi, Legislator PAN Dukung JR Perppu Corona
masyarakat perlu mendukung upaya peninjauan kembali terhadap Perppu ini agar pemerintah tidak bertindak sewenang-wenang di tengah wabah Covid-19
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Desakan masyarakat untuk menolak Perppu No.1 Tahun 2020 atau Perppu Corona kian menguat karena dikhawatirkan akan membuat pemerintah kebal hukum.
Menyusul diajukannya permohonan Judicial Review (JR) terhadap Perppu ini ke Mahkamah Konstitusi (MK), anggota DPR dari Fraksi PAN Guspardi Gaus mendukung gerakan sejumlah tokoh melakukan JR terhadap Perppu No1 tahun 2020.
Menurutnya, masyarakat perlu mendukung upaya peninjauan kembali terhadap Perppu ini agar pemerintah tidak bertindak sewenang-wenang di tengah wabah Covid-19.
"Dalam Perppu ini diatur tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk penanganan Covid-19. Namun fungsi kontrol lembaga legislatif dilumpuhkanoleh Perppu ini sehingga pembuat kebijakan dikhawatirkan dapat bertindak sesuka hati karena fungsi kontrol parlemen diabaikan," katanya kepada Tribun, Selasa (21/4/2020).
Baca: Pria di Medan Nekat Curi Beras 5 Kilogram, Mengaku Kelaparan & Tak Punya Uang, Polisi Beri Bantuan
Anggota Komisi II DPR RI ini mengatakan pemberlakuan Perppu ini dikhawatirkan berpotensi melanggar konsitusi dan dapat menyebabkan terjadinya penyimpangan keuangan negara dan penyalahgunaan kewenangan jabatan.
Penerapan Perppu ini menjadikan pemerintah menjadi superpower tunggal dan tak bisa di tuntut.
Sehingga tugas pokok dan fungsi lembaga legislatif dan yudikatif akan menjadi lumpuh, alias dihilangkan.
Baca: BPIP Sebut Ada Penerapan Pancasila dengan Semangat Kartini Selama Pandemi Corona
"Dengan Perppu ini maka tugas dan fungsi DPR dalam hal penganggaran dan pengawasan menjadi tidak berlaku, begitu juga tugas dan wewenang lembaga peradilan ditiadakan karena pemerintah tak bisa di tuntut secara hukum dalam kondisi demikian," ujarnya.
Selain itu, Perppu ini juga menggabungkan kebijakan moneter dan fiskal sekaligus di tangan eksekutif tanpa bisa dikontrol dengan dalih meyelamatkan rakyat dari penyebaran pandemi Covid-19.
"Ini jelas berpotensi melanggar konstitusi karena pemerintah akan bekerja tanpa pengawasan karena hak konstitusi presiden sebagai kepala pemerintahan mengeluarkan Perppu hanya berlaku untuk Undang-undang non-APBN. Sedangkan untuk UU APBN sesuai pasal 23 UUD 1945 hal tersebut tidak berlaku," ujarnya.
Menurutnya, Perppu Nomor 1 Tahun 2020 harus dilihat secara hati-hati dan kritis, serta jangan ada pihak manapun yang menungganginya untuk memenuhi kepentingan tertentu di tengah krisis yang sedang berlangsung.
"Pandemik Covid-19 wajib diatasi oleh pemerintah. Tapi, ini tidak bisa dijadikan tameng hanya agar pemerintah menjadi kebal hukum," ucapnya.
Baca: Curhat Pasha Ungu yang Kini Jadi Pejabat, Perut Buncitnya Kerap Disorot Orang-orang
Lebih lanjut Guspardi yang juga anggota Badan Legislasi DPR RI ini mengajak semua pihak agar memberikan dukungan kepada gerakan dan tuntutan berbagai elemen masyarakat yang sedang berjuang ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk melakukan judicial review terkait Perppu ini.
Sejumlah tokoh masyarakat telah mengajukan judicial review terhadap Perppu ini. Mereka adalah Amien Rais, Din Syamsudin dan yang tokoh-tokoh lainnya.
Anggota DPR RI dari daerah pemilihan (Dapil) Sumbar 2 Fraksi PAN ini pun berharap agar para hakim Mahkamah Konstitus (MK) berpikir jernih dan adil untuk menyikapi Perppu Nomor 1 tahun 2020.