Imigrasi Tolak 2 Warga Ukraina dan 1 Irak, Total 242 WNA Dilarang Masuk ke Indonesia
Imigrasi telah menolak 242 warga asing masuk ke tanah air guna menangkal penyebaran virus corona Covid-19.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jendral Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM melarang tiga warga negara asing (WNA) yang ingin masuk ke Indonesia melalui Bandar Udara Soekarno-Hatta.
Dengan demikian, Imigrasi telah menolak 242 warga asing masuk ke tanah air guna menangkal penyebaran virus corona Covid-19.
"Sampai saat ini jumlah yang ditolak 242 orang," kata Kepala Bagian Humas dan Umum Arvin Gumilang lewat keterangan tertulis, Selasa (21/4/2020).
Baca: Presiden Jokowi Minta Bahan Pokok Tetap Tersedia dan Terjangkau oleh Masyarakat
Alvin menjelaskan dua warga asing itu berasal dari Ukraina. Sementara satu orang lainnya berasal dari Irak.
Mereka ditolak masuk di Tempat Pemeriksaam Imigrasi (TPI) Bandar Udara Soekarno-Hatta.
Sebelumnya, Imigrasi telah menolak 239 warga negara asing yang masuk di berbagai TPI seperti bandara, pelabuhan laut, dan pos lintas batas.
Baca: Kronologi Polisi Gebrek 16 Gay yang akan Pesta Seks di Pemandian Air Panas Bogor
Penolakan dimaksudkan untuk mencegah penularan Covid-19.
"Penolakan terbanyak dilakukan di TPI Bandara Soekarno Hatta sebanyak 128 orang, TPI Ngurah Rai 89 orang, dan TPI Kualanamu 11 orang," kata Arvin.
Larangan masuk bagi WNA ke Indonesia itu telah termaktub dalam Peraturan Menkumham Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia. Hal ini dilakukan guna mencegah penyebaran Covid-19.