Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Imigrasi Tolak 2 Warga Ukraina dan 1 Irak, Total 242 WNA Dilarang Masuk ke Indonesia

Imigrasi telah menolak 242 warga asing masuk ke tanah air guna menangkal penyebaran virus corona Covid-19.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Imigrasi Tolak 2 Warga Ukraina dan 1 Irak, Total 242 WNA Dilarang Masuk ke Indonesia
Ditjen Imigrasi
Ditjen Imigrasi pada rilisan pers Minggu, 19 April 2020 memaparkan 239 orang asing telah ditolak masuk di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) baik itu bandara, pelabuhan laut, dan pos lintas batas. Jumlah penolakan ini, menurut Arvin, dihitung mulai 6 Februari sampai dengan 19 April 2020. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jendral Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM melarang tiga warga negara asing (WNA) yang ingin masuk ke Indonesia melalui Bandar Udara Soekarno-Hatta.

Dengan demikian, Imigrasi telah menolak 242 warga asing masuk ke tanah air guna menangkal penyebaran virus corona Covid-19.

"Sampai saat ini jumlah yang ditolak 242 orang," kata Kepala Bagian Humas dan Umum Arvin Gumilang lewat keterangan tertulis, Selasa (21/4/2020).

Baca: Presiden Jokowi Minta Bahan Pokok Tetap Tersedia dan Terjangkau oleh Masyarakat

Alvin menjelaskan dua warga asing itu berasal dari Ukraina. Sementara satu orang lainnya berasal dari Irak.

Mereka ditolak masuk di Tempat Pemeriksaam Imigrasi (TPI) Bandar Udara Soekarno-Hatta.

Sebelumnya, Imigrasi telah menolak 239 warga negara asing yang masuk di berbagai TPI seperti bandara, pelabuhan laut, dan pos lintas batas.

Baca: Kronologi Polisi Gebrek 16 Gay yang akan Pesta Seks di Pemandian Air Panas Bogor

Penolakan dimaksudkan untuk mencegah penularan Covid-19.

Berita Rekomendasi

"Penolakan terbanyak dilakukan di TPI Bandara Soekarno Hatta sebanyak 128 orang, TPI Ngurah Rai 89 orang, dan TPI Kualanamu 11 orang," kata Arvin.

Larangan masuk bagi WNA ke Indonesia itu telah termaktub dalam Peraturan Menkumham Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia. Hal ini dilakukan guna mencegah penyebaran Covid-19.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas