Hari Ini Wilayah Bandung Raya Resmi Berlakukan PSBB, Berikut Larangan dan Cek Poinnya
Masyarakat diminta tetap tenang menanggapi kebijakan untuk menanggulangi wabah virus corona atau Covid-19 itu.
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurrahman
TRIBUNEWS.COM, BANDUNG - Hari ini Rabu (22/4/2020)pemerintah setempat di wilayah Bandung Raya resmi menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Masyarakat diminta tetap tenang menanggapi kebijakan untuk menanggulangi wabah virus corona atau Covid-19 itu.
Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, menyebut PSBB tersebut berbeda dengan kebijakan lockdown yang diterapkan di luar negeri.
Kota Bandung tetap terbuka dan boleh didatangi jika ada keperluan mendesak.
"Boleh orang itu melakukan keluar masuk (Kota Bandung) dengan pembatasan dan regulasi yang diatur oleh Perwal nomor 14 tahun 2020," ucapnya.
Baca: Peringatan Dini BMKG Hari Ini, Rabu 22 April 2020, Waspada 12 Wilayah Berpotensi Hujan Lebat
Baca: Ramalan Zodiak Rabu 22 April 2020: Hari Menyenangkan Aries, Scorpio Gelisah dan Jengkel
Baca: Tetap Syuting Program Sahur Saat Pandemi Virus Corona, Trans 7 Terapkan Protokol Keamanan
Dalam Perwal sendiri, diatur beberapa hal yang dibatasi selama PSBB di Kota Bandung seperti pelaksanaan pembelajaran di sekolah dan institusi.
Pendidikan lainnya, aktivitas bekerja di tempat kerja, kegiatan keagamaan di rumah ibadah, kegiatan di tempat atau fasilitas umum, kegiatan sosial dan budaya dan pergerakan orang dan barang menggunakan moda transportasi.
Selain itu, tertulis juga ada beberapa sektor pekerjaan yang dikecualikan. Adapun sektor yang dikecualikan termasuk kategori perangkat daerah di sektor pelayanan, antara lain pelayanan pemadaman kebakaran dan penanggulangan kebencanaan, pelayanan kesehatan, pelayanan perhubungan, pelayanan persampahan, pelayanan ketentraman dan ketertiban, pelayanan ketenagakerjaan, pelayanan ketahanan pangan, pelayanan sosial, pelayanan pemakaman, pelayanan penerimaan keuangan daerah dan pelayanan pengelolaan keuangan daerah.
Selain itu, kantor-kantor atau instansi pemerintah juga dikecualikan atau tidak dihentikan selama PSBB. Termasuk kantor Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) meliputi kesehatan, bahan pangan/makanan/minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi (termasuk media/jurnalis/pers, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, Industri, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu dan/atau kebutuhan sehari-hari.
Selama pemberlakukan PSBB akan ada pos cek poin atau pemeriksaan di Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Sumedang.
Berikut daftar cek poin atau pos pemeriksaan saat PSBB Bandung Raya diberlakukan:
1. Kota Bandung ada 19 pos cek poin atau pos pemeriksaan.
2. Kabupaten Bandung ada 16 cek poin atau pos pemeriksaan
3. Kabupaten Sumedang ada 36 cek poin atau pos pemeriksaan
4. Cek poin di Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat ada 21 cek poin atau pos pemeriksaan.
(Nazmi Abdurrahman)
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul PSBB Bandung Raya Dimulai, Ini Hal yang Boleh dan Tidak Boleh Dilakukan Masyarakat di Luar Rumah