Operasi Larangan Mudik Lebaran Dimulai Kamis, 23 April Tengah Malam, Sanksi Pelanggar Diputarbalikan
Skema operasi pelarangan mudik lebaran dimulai pada Kamis, 23 April pukul 00.00 WIB, pelanggar akan dikenakan sanksi diputarbalikan
Penulis: Inza Maliana
Editor: bunga pradipta p
TRIBUNNEWS.COM - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyampaikan operasi lebaran yang biasanya diadakan H-7 lebaran kini dimajukan.
Hal itu terkait pelarangan mudik lebaran yang dilakukan pemerintah untuk menekan penyebaran Covid-19.
Untuk itu, operasi lebaran akan dimulai pada H-1 Ramadan 2020, yakni pada Kamis, 23 April pukul 00.00 WIB.
"Sudah diambil keputusan yang biasanya operasi lebaran diadakan H-7, sekarang dimajukan H-1 karena Ramadan jatuh pada 24 april," ujar Kombes Yunus dalam siaran televisi tvOne, Rabu (22/4/2020).
Menurutnya, pihak kepolisian akan membuat pos pengamanan terpadu untuk menertibkan masyarakat yang nekat mudik lebaran.
Ia pun menegaskan akan ada 19 pos yang tersebar di seluruh jalan yang kerap dilewati pemudik.
Baca: Mudik Lebaran 2020 Resmi Dilarang, KAI Rumuskan Teknis Operasional Kereta
Dalam pos pengamanan terpadu itu, kepolisian akan dibantu oleh para TNI, Dishub dan beberapa instansi terkait.
"Pospam terpadu dari pihak kepolisian, terdiri dari polisi lalu lintas maupun dari brimob."
"Lalu dibantu bersama-sama dari rekan TNI dan Dishub dan instansi terkait yang biasanya bergabung bersama kami pada operasi ketupat," tuturnya.
Selain itu, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan operasi tersebut akan serentak dilaksanakan di seluruh Indonesia.
"Operasi ketupat pelarangan mudik dimulai Kamis, 23 April malam pukul 00.00 WIB."
"Operasi akan kita mulai secara serentak di seluruh Indonesia," jelasnya.
Baca: Nasib Perantau Terkait Larangan Mudik Lebaran, Terpaksa Rayakan Hari Raya Tak Bersama Keluarga
Operasi tersebut, lanjut Kombes Sambodo akan berakhir pada H-7 setelah lebaran.
Pelarangan pun akan dilakukan dengan menyegat dan memeriksa kendaraan yang melintasi 19 pos pengamanan terpadu.
"3 check poin ada di tol dan 16 di jalur arteri non tol," ujar Kombes Sambodo.
Selain itu, pelarangan tersebut hanya berlaku untuk angkutan pribadi dan umum termasuk kendaraan sepeda motor.
"Pelarangan tidak berlaku bagi truk logistik pengangkut barang seperti sembako."
"Pelarangan hanya bagi angkutan pribadi dan sepeda motor," tambahnya.
Ia pun mengatakan bagi para pelanggar maka akan dikenakan sanksi.
"Penumpang yang mencoba melanggar tanpa izin akan diberikan sanksi kita putar balikan," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Maliana)