Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Pemprov DKI Tunggu Arahan Lanjutan Pemerintah Pusat Terkait Larangan Mudik

Pemprov DKI menunggu terbitnya Keppres ataupun Perpres sebagai aturan turunan terkait mekanisme pelarangan

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Pemprov DKI Tunggu Arahan Lanjutan Pemerintah Pusat Terkait Larangan Mudik
Tribunnews/Jeprima
Sejumlah kendaraan melintas di Tol Jakarta-Cikampek, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (31/3/2020). Penurunan aktivitas kendaraan di jalan tol menurut Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya berkisar 15 hingga 29 persen akibat pembatasan sosial (social distancing) menyusul merebaknya wabah virus corona (Covid-19). Tribunnews/Jeprima 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan masih menanti arahan lanjutan dari pemerintah pusat soal keputusan larangan mudik yang dicetuskan Presiden Joko Widodo.

Pemprov DKI menunggu terbitnya Keppres ataupun Perpres sebagai aturan turunan terkait mekanisme pelarangan dan implementasinya.

"Kita menunggu arahan lebih lanjut dari pusat karena ini kan keputusan pak presiden tentunya ada keppres. Ada peraturan presidennya, penurunannya seperti apa itu yang kita akan tunggu," kata Syafrin saat dikonfirmasi, Rabu (22/4/2020).

Baca: Sudut Pandang Berbeda dari PSS Sleman Soal Dukungan Wacana Kompetisi Pengganti

Baca: Roberto Ayala Ungkap Transformasi Lionel Messi: Berawal Pribadi yang Pendiam

Baca: Tips Kurangi Stres dan Kecemasan saat Berada di Rumah Selama Pandemi Covid-19

Dijelaskan Syafrin, Pemprov DKI nantinya akan menyesuaikan aturan di Jakarta dengan wilayah sekitar seperti Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

Sebab lingkup Jabodetabek merupakan kesatuan klaster sehingga regulasi larangan mudik harus disamakan.

Penyesuaian itu mulai dari tingkat pemerintah, sampai dengan moda transportasi. Operasional Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), kereta api antar kota, bandar udara hingga pelabuhan kapal di Provinsi Jawa Barat, Banten dan DKI Jakarta akan disinkronkan.

Rekomendasi Untuk Anda

"Kita akan menyesuaikan. Pelarangan kan otomatis yang dari luar Jabodetabek itu, karena Jabodetabek ini kan satu cluster, tidak boleh keluar, dan dari luar tidak boleh masuk," ungkap dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas