DPRD DKI Minta Anies Terbitkan Kepgub Gratiskan Sewa Rusun yang Terdampak PSBB
Ia juga menyarankan Pemprov DKI mengeluarkan kebijakan yang meringankan beban para penghuni rusun.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fraksi PDI-Perjuangan di DPRD DKI meminta Gubernur DKI Anies Baswedan segera menerbitkan keputusan Gubernur (Kepgub) kebijakan relaksasi gratiskan biaya sewa rumah susun (rusun), bagi mereka yang terdampak PSBB.
“Banyak dari penghuni Rusun terebut sudah mengadu kepada kami jika mereka kesulitan untuk membayar biaya sewa rusun karena berhentinya aktivitas ekonomi," kata anggota Komisi D DPRD DKI Yuke Yurike, kepada wartawan, Kamis (23/4/2020).
Baca: Tips Maria Vania Hindari Virus Corona Selama Bekerja
Pemprov DKI kata Yuke, bisa meniru Pemprov Jawa Timur yang telah lebih dulu menerapkan kebijakan pembebasan biaya sewa selama tiga bulan.
Ia juga menyarankan Pemprov DKI mengeluarkan kebijakan yang meringankan beban para penghuni rusun.
Semisal membebaskan biaya iuran listrik dan air untuk sementara waktu.
APBD DKI sebesar Rp80 triliun disebut tidak akan terlalu membebani keuangan Pemprov.
Baca: Sudah Tepat Keputusan Pemerintah Melarang Mudik
Pihak eksekutif dapat merealokasi anggaran pada program yang bukan prioritas.
"Mungkin seharusnya tidak hanya biaya iuran saja, biaya iuran listrik dan air bisa juga dibebaskan sementara, mengingat APBD Jakarta sebesar 80 triliun, seharusnya sedikit realokasi kepada mereka tidak akan membebankan keuangan Pemprov," pungkasnya.