Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemenhub Tegaskan Larangan Mudik Berlaku untuk Keluar Masuk dari Wilayah PSBB dan Zona Merah

Adita Irawati menegaskan pelarangan mudik akan berlaku agar masyarakat tidak keluar masuk dari wilayah yang memberlakukan PSBB dan zona merah.

Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Kemenhub Tegaskan Larangan Mudik Berlaku untuk Keluar Masuk dari Wilayah PSBB dan Zona Merah
Tribunnews/Herudin
Suasana penumpang di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur, Rabu (22/4/2020). Awak bus dan karyawan perusahaan bus resah dengan kebijakan pemerintah melarang mudik yang berlaku mulai tanggal 24 April 2020 karena akan menghilangkan mata pencaharian mereka dan meminta kompensasi selama tidak bekerja. Tribunnews/Herudin 

"Ini berlaku untuk semua moda transportasi, baik itu darat, laut, udara, dan juga kereta api."

"Termasuk juga untuk kendaraan pribadi dan sepeda motor," tambahnya.

Meski demikian, kendaraan yang mengangkut logistik masih akan beroperasi.

Adita menyampaikan, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah menggodok peraturan menteri soal transportasi selama penerapan pelarangan mudik.

Petugas Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Covid-19 Tingkat Kota Bandung memeriksa pengendara bermotor yang masuk wilayah Kota Bandung pada pelaksanaan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hari pertama di Cek Poin Gerbang Tol Kopo, Kota Bandung, Rabu (22/4/2020). Penerapan PSBB yang pelaksanaannya serentak di wilayah Bandung Raya itu, akan berlangsung selama 14 hari dalam upaya memutus rantai penyebaran virus corona (Covid-19). TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Petugas Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Covid-19 Tingkat Kota Bandung memeriksa pengendara bermotor yang masuk wilayah Kota Bandung pada pelaksanaan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hari pertama di Cek Poin Gerbang Tol Kopo, Kota Bandung, Rabu (22/4/2020). Penerapan PSBB yang pelaksanaannya serentak di wilayah Bandung Raya itu, akan berlangsung selama 14 hari dalam upaya memutus rantai penyebaran virus corona (Covid-19). TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Sebelum pemberlakukan peraturan, akan dilakukan sosialisasi kepada masyarakat.

Hal tersebut bertujuan agar masyarakat dapat lebih memahami dari adanya larangan mudik kali ini.

Kemenhub juga akan memberikan pemahaman mengenai penerapan peraturan di lapangan.

Berita Rekomendasi

Pihak Kemenhub juga akan menyiapkan sanksi bagi para pelanggar saat penerapan larangan mudik.

"Sementara untuk angkutan barang dan logistik akan berjalan seperti biasa," ungkap Adita.

"Kami saat ini sedang mempersiapkan peraturan Menteri Perhubungan yang mengatur transportasi di saat pelarangan mudik ini."

"Jadi nanti kami akan sampaikan kepada masyarakat, kita lakukan sosialisasi serta sanksi yang akan diterapkan dalam pelarangan mudik ini," imbuhnya.

Dalam penerapan larangan mudik, masyarakat hanya tidak diperbolehkan untuk melakukan perjalanan dari dan keluar wilayah PSBB dan zona merah.

Sehingga masyarakat masih diperbolehkan untuk melakukan aktivitas di dalam wilayah tersebut.

Penumpang mengantre masuk ke dalam bus AKAP di Kampung Rambutan, Jakarta Timur, Kamis (23/4/2020)
Penumpang mengantre masuk ke dalam bus AKAP di Kampung Rambutan, Jakarta Timur, Kamis (23/4/2020) (Tribunnews.com/Mafani Fidesya Hutauruk)

Yang terpenting dalam beraktivitas adalah menerapkan physical distancing serta menggunakan masker.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas