Kemenhub Tegaskan Larangan Mudik Berlaku untuk Keluar Masuk dari Wilayah PSBB dan Zona Merah
Adita Irawati menegaskan pelarangan mudik akan berlaku agar masyarakat tidak keluar masuk dari wilayah yang memberlakukan PSBB dan zona merah.
Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Whiesa Daniswara
"Ini berlaku untuk semua moda transportasi, baik itu darat, laut, udara, dan juga kereta api."
"Termasuk juga untuk kendaraan pribadi dan sepeda motor," tambahnya.
Meski demikian, kendaraan yang mengangkut logistik masih akan beroperasi.
Adita menyampaikan, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah menggodok peraturan menteri soal transportasi selama penerapan pelarangan mudik.
Sebelum pemberlakukan peraturan, akan dilakukan sosialisasi kepada masyarakat.
Hal tersebut bertujuan agar masyarakat dapat lebih memahami dari adanya larangan mudik kali ini.
Kemenhub juga akan memberikan pemahaman mengenai penerapan peraturan di lapangan.
Pihak Kemenhub juga akan menyiapkan sanksi bagi para pelanggar saat penerapan larangan mudik.
"Sementara untuk angkutan barang dan logistik akan berjalan seperti biasa," ungkap Adita.
"Kami saat ini sedang mempersiapkan peraturan Menteri Perhubungan yang mengatur transportasi di saat pelarangan mudik ini."
"Jadi nanti kami akan sampaikan kepada masyarakat, kita lakukan sosialisasi serta sanksi yang akan diterapkan dalam pelarangan mudik ini," imbuhnya.
Dalam penerapan larangan mudik, masyarakat hanya tidak diperbolehkan untuk melakukan perjalanan dari dan keluar wilayah PSBB dan zona merah.
Sehingga masyarakat masih diperbolehkan untuk melakukan aktivitas di dalam wilayah tersebut.
Yang terpenting dalam beraktivitas adalah menerapkan physical distancing serta menggunakan masker.