Larangan Mudik Mulai Jumat 24 April, PNS yang Nekat Siap-siap Dapat Sanksi Keras dan Tegas
Menpan RB Tjahjo Kumolo secara tegas menyampaikan larangan mudik bagi para pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN) dan keluarga.
Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: bunga pradipta p
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah telah melarang mudik bagi seluruh warga pada lebaran tahun 2020 mulai Jumat (24/4/2020) besok.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo secara tegas menyampaikan larangan mudik bagi para pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN) beserta keluarganya.
Sanksi keras dan tegas pun akan didapatkan para ASN jika nekat mudik.
"Kami mengharapkan Pejabat Pembina Kepegawai (PPK) dan pimpinan satuan kerja memonitor staf masing-masing jangan sampai mudik."
"Bila nekat mudik agar diberi sanksi yang keras dan tegas," ujar Tjahjo dalam keterangan tertulis Kemenpan RB pada Kamis (23/4/2020), dilansir Kompas.com.
Larangan mudik untuk para ASN telah diatur dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 46/2020 tentang Perubahan atas SE Menteri PAN RB Nomor 36/2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik bagi ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Baca: Ketua Tim Penasihat Penanggulangan Covid-19 Akui Jepang Kekurangan APD
Tjahjo menyebut, sanksi akan diberikan kepada ASN yang terbukti melanggar.
Sanksi disiplin akan disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Sanksi juga sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Selain dilarang mudik, ASN juga dilarang mengajukan cuti.
"Kami juga menegaskan bahwa ASN dilarang mengajukan cuti selama berlakunya darurat Covid-19 yang mengancam kesehatan masyarakat."
"PPK diminta tidak memberikan izin cuti bagi ASN," kata Tjahjo.
Akan tetapi, ada pengecualian bagi PNS yang mengambil cuti melahirkan dan cuti sakit.
Hal tersebut juga berlaku bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang mengambil cuti melahirkan dan cuti sakit.
Baca: Potongan Gaji PNS Jabar untuk Corona Capai Rp 4 M, Ridwan Kamil: Wujud Kemuliaan Bela Negara
Selain sakit dan melahirkan, cuti juga diizinkan jika ada keluarga inti yang sakit keras atau meninggal dunia.
"Yang dimaksud keluarga inti adalah ibu, bapak, istri atau suami, anak, adik, kakak, mertua, dan menantu," ungkap Tjahjo.
Tjahjo mengungkapkan, ASN harus menjadi teladan bagi masyarakat.
"Untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang bahaya mudik, serta mengajak keluarga dan masyarakat di lingkungannya untuk tidak mudik," kata dia.
Larangan Mudik
Larangan mudik mulai efektif pada Jumat (24/4/2020) disampaikan oleh Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.
Larangan mudik disampaikannya saat memaparkan hasil rapat terbatas mengenai antisipasi mudik, Selasa (21/4/2020).
"Larangan mudik dihitung efektif diberlakukan pada Jumat 24 April 2020," ujar Luhut dilansir tayangan langsung Kompas TV.
Luhut menyampaikan akan ada sanksi yang diberlakukan jika masyarakat nekat mudik.
"Akan ada sanksi-sanksinya," kata Luhut.
Baca: Jokowi Tetapkan Larangan Mudik, Kemenhub Rencanakan Tutup Jalan Tol
Namun, Luhut menyebut sanksi baru akan efektif dilakukan pada 7 Mei 2020.
Luhut menyebut pemerintah tengah menyiapkan logistik, melakukan sosialisasi, dan latihan sebelum memberlakukan kebijakan tersebut.
"Jadi mulai 24 April berlaku untuk larangan mudik," ujar Luhut.
Larangan mudik ditujukan kepada masyarakat yang kini berada di wilayah yang telah menerapkan PSBB.
"Serta daerah yang berstatus zona merah (Covid-19)," ujar Luhut.
Masyarakat nantinya tidak boleh keluar maupun masuk wilayah tersebut.
Namun transportasi untuk logistik masih diizinkan.
Sementara itu, transportasi publik Jabodebek juga tetap berjalan.
"KRL tidak akan ditutup," ujarnya.
Luhut menjelaskan, pihaknya tengah mempersiapkan teknis operasional penerapan kebijakan tersebut bersama seluruh Kemenhub, TNI, Polri, dan lembaga terkait.
Baca: Ikuti PSBB di Jakarta, Masjid Istiqlal Salurkan Zakat dan Santunan secara Daring
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan larangan mudik bagi seluruh masyarakat Indonesia pada tahun ini.
Hal ini disampaikan Jokowi dalam rapat terbatas yang disiarkan Kompas TV, Selasa (21/4/2020).
Keputusan tersebut diambil Jokowi setelah melihat data lapangan dan survei yang dilakukan Kementerian Perhubungan.
"Dari hasil survei yang dilakukan, yang tidak mudik 68 persen, yang tetap bersikeras mudik 24 persen, dan yang sudah mudik 7 persen," ujar Jokowi.
"Artinya masih ada angka yang sangat besar," imbuhnya.
Artinya, larangan mudik kini tidak hanya berlaku untuk ASN, TNI, Polri, maupun pegawai BUMN.
Namun, seluruh masyarakat dilarang untuk kembali ke kampung halamannya di tengah pandemi virus corona (Covid-19).
Baca: Berperan Penting Saat Pandemi Corona, 80 Persen Perawat adalah Perempuan
Baca: Kasus Ibu Meninggal Usai Melahirkan Bayi Kembar: Ibu Positif Virus Corona, Bayi Berstatus PDP
"Saya ingin mengambil keputusan setelah larangan mudik TNI Polri ASN dan pegawai BUMN sudah kita lakukan, pada rapat kali ini saya sampaikan bahwa mudik semuanya akan kita larang," ujar Jokowi.
Selanjutnya, Jokowi meminta seluruh instansi untuk mempersiapkan hal-hal yang berkaitan dengan larangan mudik ini.
Selain melarang mudik, Jokowi juga menyampaikan tentang bantuan sosial (bansos) yang sudah mulai didistribusikan.
"Bansos sudah mulai dilaksanakan kemarin," ujar Jokowi.
Jokowi juga mengungkapkan pembagian sembako dan kartu prakerja sudah berjalan.
"Minggu ini bansos tunai juga sudah dikerjakan," ungkap Jokowi.
Baca: Jaga Mood dan Imunitas Tubuh Selama Pandemi Corona, Bisa dengan Cemilan Manis Secukupnya
(Tribunnews.com/Wahyu Gilang P) (Kompas.com/Dian Erika Nugraheny)