Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Survei RRI dan Indo Barometer: 10,0 Persen Responden Sebut PSBB Langkah Yang Tidak Tepat

89,5 persen menilai menyebut, Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) No. 9 tahun 2020 itu langkah yang tepat.

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Survei RRI dan Indo Barometer: 10,0 Persen Responden Sebut PSBB Langkah Yang Tidak Tepat
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Sejumlah pengamen jalanan tidak mengenakan masker saat mengamen di perempatan Jalan Kopo - Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Rabu (22/4/2020). Penerapan PSBB hari pertama di Kota Bandung masih banyak yang belum dijalankan sebagian besar warga, masih ada yang berkerumun, tidak mengenakan masker, dan tidak menerapkan physical distancing atau jarak aman dengan orang lain dalam upaya memutus rantai penyebaran virus corona (Covid-19). TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 10,0 persen responden mengatakan, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) oleh pemerintah merupakan langkah yang tidak tepat.

Sedangkan, sebanyak 89,5 persen menilai menyebut, Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) No. 9 tahun 2020 itu langkah yang tepat.

Lalu, 0,5 persen menyatakan tidak tahu/tidak menjawab.

Baca: Soal Mudik dan Pulang Kampung, Ini Penjelasan Menggelitik Susi Pudjiastuti soal Perbedaan Keduanya

Hasil itu terlihat dari survei yang dilakukan oleh Radio Republik Indonesia ( RRI) dan Indo Barometer dengan 400 responden di tujuh provinsi selama 9-15 April 2020.

Dengan margin of error sebesar kurang lebih 4.90 persen, pada tingkat kepercayaan 95 persen.

"Survei ini menemukan bahwa sebagian besar responden (89.5 persen) menilai bahwa kebijakan PSBB sebagaimana tercantum dalam PMK No. 9/2020 adalah langkah yang tepat. Tapi masih ada 10 persen responden yang menilai PSBB sebagai langkah yang tidak tepat. Sisaya menjawab tidak tahu/tidak jawab sebesar 0.5 persen," kata kata Direktur Eksekutif Indo Barometer M Qodari melalui keterangan tertulis yang diterima Tribunnews, Kamis (23/4/2020).

Baca: Apakah Hukum Puasa Ramadhan bagi Orang yang Berstatus ODP Corona?

Menurut hasil survei, alasan responden menjawab bahwa Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) No. 9 Tahun 2020 tentang PSBB adalah langkah yang tepat yakni dapat mengurangi penyebaran virus corona (25 persen), supaya penyebaran virus corona tidak semakin luas (22.8 persen), untuk keamanan masyarakat (14.3 persen), wujud perlindungan pemerintah terhadap masyarakat (10.5 persen).

Berita Rekomendasi

Adapun dapat mencegah penularan virus corona (10.5 persen), penyebaran virus corona sangat cepat (10.3 persen), agar penyebaran virus corona cepat berhenti (4.3 persen) dan mengurangi interaksi di masyarakat (2.5 persen).

Sementara, alasan responden menjawab bahwa PSBB adalah langkah yang tidak tepat yaitu : kesulitan mencari nafkah (40.3 persen), berdampak terhadap ekonomi masyarakat (30.7 persen), kepatuhan masyarakat masih rendah (11.4 persen), kehilangan pekerjaan (8.5 persen).

Baca: Pengakuan Pria Hidung Belang yang Tega Habisi Wanita Setelah Melayaninya

Lalu, (pendidikan, ibadah, bekerja) terbatas (4 persen), harusnya lockdown menyeluruh (2.3 persen), virus corona tidak terlalu berbahaya (1.7 persen) dan bantuan pemerintah belum ada (1.1 persen).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas