Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PSBB di Surabaya Raya Mulai 28 April 2020, Ada Jam Malam, Sanksi dan Pidana

Selain itu Pergub Jatim dan SK Gubernur Jatim juga diberikan kepada Ketua DPRD Jatim, Kapolda Jawa Timur

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in PSBB di Surabaya Raya Mulai 28 April 2020, Ada Jam Malam, Sanksi dan Pidana
Surya/Ahmad Zaimul Haq
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sofyan Arif Candra

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dipastikan menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Surabaya Raya pada Selasa (28/4/2020) pekan depan.

PSBB di daerah yang terdiri dari Surabaya, Sidoarjo dan Gresik ini berlaku selama 14 hari, artinya hingga Senin, 11 Mei 2020 dan kemungkinan besar masih akan dilanjutkan hingga pandemi virus corona atau covid-19 berlalu.

"Dan insyaallah hari Selasa PSBB sudah efektif berlaku," kata Khofifah Indar Parawansa seusai menyerahkan Pergub Jatim dan SK Gubernur Jatim kepada Sekdakot Surabaya, Hendro Gunawan, lalu Plt Bupati Sidoarjo, Nur Ahmad Syaifuddin, dan Wakil Bupati Gresik, Moh Qosim, Kamis (23/4/2020).

Selain itu Pergub Jatim dan SK Gubernur Jatim juga diberikan kepada Ketua DPRD Jatim, Kapolda Jawa Timur, dan Pangdam V Brawijaya.

Dijadwalkan hari ini, Jumat (24/4/2020) Perwali Surabaya, Perbup Gresik dan Perbup Sidoarjo terkait PSBB ini sudah final.

Selanjutnya akan diadakan sosialisasi selama tiga hari mulai Sabtu hingga Senin (25-27/4/2020).

BERITA REKOMENDASI

Berikut bocoran ketentuan PSBB di Surabaya Raya:

1. Tak larang jualan

Khofifah menyebutkan selama penerapan PSBB pedagang makanan ataupun UMKM tidak dilarang untuk berjualan. Akan tetapi memang ada beberapa ketentuan yang akan diberlakukan.

“Sebetulnya PSBB tidak melarang jualan lho. PSBB itu pembatasan sosial bukan pelarangan sosial. Jadi kalau ada orang yang mau jualan makanan ya silahkan tapi bahwa jangan ada kursi di sana, orang boleh take away bahkan kalau ada gedungnya bisa drive thru,” kata Khofifah.

Baca: Jadwal TVRI Belajar dari Rumah, Jumat 24 April 2020: Perbandingan dan Skala hingga Candi Borobudur

Baca: Fix, Ramadan Ini Tidak Ada Salat Tarawih dan Bukber di Masjid Istiqlal

Baca: Masyarakat Jalani Ramadan saat Pandemi Corona, Jokowi Ajak Resapi Makna Ibadah Puasa

Konsep pembatasan sosial ini menurutnya masih perlu untuk disosialisasikan.


“Maka ini nanti yang berperan besar adalah Satpol PP. Selain itu Kelapa Disperindag juga kita minta untuk mengoneksikan penjual UMKM untuk bisa melayani penjualan online,” kata Khofifah.

Sudah sebulan belakangan, pihaknya melakukan pengondisian untuk mengatur siapa saja yang diarahkan dan difasilitasi untuk mendapatkan akses penjualan secara online.

Dengan harapan selama wabah covid-19 para pelaku usaha kecil dan menengah masih bisa mendapatkan income.

“Kalau kita sudah membantu penjualan online, Maka yang kita juga bantu adalah penyiapan lumbung pangannya. Mulai dengan sistem go send, go shop, maupun yang belanja langsung. Pola ini yang kita siapkan untuk mudahkan akses dan memastikan masyarakat untuk bisa mendapatkan sembako yang lebih murah dari harga pasar,” kata Khofifah.

2. Penerapan jam malam

Sekda Kota Surabaya, Hendro Gunawan mengatakan draft dari Perwali Surabaya terkait PSBB memang sudah disiapkan.

"Insyaallah secepatnya, tinggal penajaman saja kemudian tanda tangan Bu Walikota (Tri Rismaharini)," ucap Hendro saat ditemui di Gedung Negara Grahadi, Jalan Gubernur Suryo, Surabaya, Kamis (23/4/2020).

Hendro memberi bocoran salah satu yang termuat dalam Perwali Surabaya tersebut adalah terkait penerapan jam malam.

"Akan ada sanksi administrasi hingga pencabutan izin salah satu klausulnya ada," ucap Hendro.

Hendro menjamin penerapan PSBB Surabaya akan serentak dan berbarengan dengan dua daerah lainnya yang juga menerapkan PSBB yaitu Gresik dan Sidoarjo pada Selasa (28/4/2020).

3. Ada sanksi administrasi hingga pidana

Pemerintah Kabupaten Sidoarjo memutuskan untuk melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara penuh di 18 kecamatan.

Walaupun saat ini di Sidoarjo hanya 14 kecamatan yang teridentifikasi sebagai zona merah, sedangkan 3 kecamatan zona kuning, dan 1 zona hijau.

"Sidoarjo sepertinya seluruhnya, yang merah memang 14 kecamatan tapi kita memandang yang hiaju dan kuning harus diselamatkan maka kami akan berlakukan semuanya," ucap Plt Bupati Sidoarjo, Nur Ahmad Syaifuddin, Kamis (23/4/2020).

Cak Nur, sapaan akrab Nur Ahmad Syaifuddin mengatakan dalam penerapan PSBB nanti akan ada penerapan jam malam.

"Besok kita putuskan, entah itu jam 8 malam, atau jam 9 malam, sampai jam 4 subuh tidak boleh ada kegiatan ataupun tidak boleh ada yang keluar," lanjutnya.

Jika melanggar, Cak Nur mengatakan sudah ada sanksi yang disiapkan mulai dari sanksi administrasi hingga sanksi pidana.

Baca: Ingat Pesan Venna Melinda, Verrell Bramasta dan Athalla Naufal Akan Buka Puasa Pertama Bersama Mama

Baca: Hari Pertama Puasa, Ibu Menyusui yang Puasa Perlu Perhatikan Rambu-rambu Ini

"Sanksi sudah disiapkan. Ada sanksi administrasi ada juga sangsi pidana jika melanggar pasal-pasal yang lain. Kan bisa saja seperti saat mengendarai sepeda motor tapi itu membahayakan yang lain," lanjutnya.

Cak Nur mengaku pihaknya sudah berbicara dengan pihak kepolisian untuk kemungkinan pemberlakuan sanksi pidana tersebut.

Lebih lanjut, politisi PKB ini mengatakan Jumat (24/4/2020) Perbup Sidoarjo terkait PSBB sudah selesai.

"Apa apa yang sudah tertera di dalam Pergub nanti akan kami laksanakan kalau perlu lebih detail lagi di dalam perbup seusai daerah," ucapnya.

"Mudah-mudahan nantinya PSBB ini membuahkan hasil yang baik, targetnya juga berhasil dan yang terpenting bisa menekan masyarakat agar disiplin," pungkasnya.

4. Di Gresik cuma 8 Kecamatan

Wakil Bupati Gresik, Moh Qosim mengungkapkan Peraturan Bupati (Perbup) Gresik terkait penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) telah siap.

Qosim mengungkapkan Perbup tersebut terdiri atas 9 bab dan 34 pasal.

"Poin-poin yang ada di Pergub Jatim kita sesuaikan dengan yang ada di Kabupaten Gresik. Dan Perbup bisa ditandangani Pak Bupati besok pagi (Jumat, 24/4/2020)," ucap Qosim, Kamis (23/4/2020).

Sasaran dari Perbup Gresik sudah diatur beserta sanksi yang mengikuti.

Qosim melanjutkan, Gresik akan memberlakukan PSBB secara parsial atau tidak PSBB total.

"Dari 18 kecamatan ada 8 kecamatan yang diberlakukan PSBB, yang dalam kategori merah," lanjutnya.

"Mudah-mudahan pelaksanaannya efektif, sehingga hasilnya dapat membanggakan seluruh warga Jawa Timur dan Kabupaten Gresik," pungkasnya. (*)

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul 4 Bocoran PSBB di Surabaya Raya Berlaku 28 April 2020: Nasib Warung, Jam Malam hingga Sanksi Pidana

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas