Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BPTJ Tegaskan Kendaraan Pribadi dan Angkot di Jabodetabek Tidak Dilarang Selama PSBB

Sebagai contoh pengguna kendaraan pribadi ataupun angkutan umum dari Jakarta bisa melintas ke Bogor, Depok, Tangerang ataupun Bekasi begitu pula

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in BPTJ Tegaskan Kendaraan Pribadi dan Angkot di Jabodetabek Tidak Dilarang Selama PSBB
Tribunnews/JEPRIMA
Sejumlah pengendara terjebak kemacetan dikawasan Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Kamis (23/4/2020). Kepadatan kendaraan tersebut terjadi akibat adanya pengerjaan pembangunan flyover Lenteng Agung, Selain itu masih banyak warga yang melakukan aktivitas diluar rumah saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM - Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), Polana B. Pramesti menegaskan kendaraan pribadi ataupun angkutan umum perkotaan (angkot) di Jabodetabek tetap dapat melintas antar wilayah selama PSBB.

Hal itu menyusul banyaknya pertanyaan berbagai pihak sehubungan terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 H Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Baca: Terbitkan Pergub, Anies Hapus Denda Administrasi Pajak Hingga 29 Mei

“Jadi dalam konteks Jabodetabek, Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 hanya mengatur pelarangan kendaraan keluar masuk dari dan ke Jabodetabek berkaitan dengan pergerakan masyarakat pada masa menjelang Idul Fitri yang berlaku mulai 24 April 2020,” jelas Polana, Sabtu (25/4/2020).

Sementara itu untuk pengaturan transportasi di dalam wilayah Jabodetabek tetap berlaku Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease2019 (Covid-19).

“Sebagai contoh pengguna kendaraan pribadi ataupun angkutan umum dari Jakarta bisa melintas ke Bogor, Depok, Tangerang ataupun Bekasi begitu pula sebaliknya,” tambah Polana.

Baca: Apa Itu Ventilator dan Bagaimana Cara Kerjanya? Simak Penjelasan Berikut Ini

Namun demikian, jumlah penumpang kendaraan mobil baik pribadi maupun angkutan umum dibatasi maksimal 50 persen dari jumlah kapasitas sebenarnya, dan berlaku physical distancing berupa pengaturan tempat duduk.

Baca: Selamatkan Peternak, PKB Borong Ribuan Ayam untuk Korban PHK

Pun begitu untuk angkot, waktu/jam operasi sesuai dengan keputusan masing-masing pemerintah daerah, DKI Jakarta pukul 06.00 - 18.00 WIB dan Bodetabek pukul 05.00 – 19.00 WIB, kecuali taksi maupun taksi online yang tetap dapat beroperasi 24 jam.

Berita Rekomendasi

Polana menjelaskan hasil evaluasi yang dilakukan terkait pelaksanaan protokol PSBB di berbagai wilayah di Jabodetabek sejak 16 hingga 22 April 2020 diketahui tingkat kepatuhan rata-rata mencapai di atas 90 persen.

“Kepatuhan di atas 90 persen meliputi baik kendaraan pribadi maupun angkutan umum,” tuntas Polana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas