Legislator PKS Minta Stafsus Presiden Jokowi Dibubarkan, Jika . . .
Sukamta mengapresiasi positif mundurnya dua stafsus yakni CEO Ruangguru Adamas Belva Syah Devara dan CEO Amartha Mikro Fintek Andi Taufan Garuda Putra
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Legislator Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sukamta meminta staf khusus (stafsus) Presiden Joko Widodo (Jokowi) lebih baik dibubarkan.
Terutama apabila Jokowi tidak bisa memastikan mereka tak akan menyalahgunakan wewenangnya.
"Kalau Presiden tidak bisa memastikan staf-staf yang diangkat semuanya itu tidak menyalahgunakan kewenangannya, sebaiknya dibubarkan saja," ujar Sukamta, ketika dihubungi Tribunnews.com, Sabtu (25/4/2020).
Baca: BPTJ Tegaskan Kendaraan Pribadi dan Angkot di Jabodetabek Tidak Dilarang Selama PSBB
Sukamta mengapresiasi positif mundurnya dua stafsus yakni CEO Ruangguru Adamas Belva Syah Devara dan CEO Amartha Mikro Fintek Andi Taufan Garuda Putra.
Namun, ia menilai mundurnya kedua milenial itu tak menyelesaikan masalah utama.
Anggota Komisi I DPR RI tersebut mengatakan masalah konflik kepentingan terutama terkait dengan Belva belumlah usai.
Pasalnya Ruangguru masih menjadi mitra kerja pemerintah dalam program Kartu Prakerja.
Baca: Pemberlakuan Larangan Mudik, Polisi Lakukan Screening Warga yang Bawa Koper
"Kalau Belva mau tuntaskan masalah, mestinya ia tarik Ruangguru dari program Kartu Prakerja. Agak berbeda dengan Andi yang jelas-jelas telah menyalahgunakan kewenangan sebagai stafsus Presiden atau melampaui kewenangan yang dimilikinya," kata dia.
Dia pun meminta kasus ini dijadikan pembelajaran bagi semua pihak, terutama milenial, bahwa check and balances itu penting. Sukamta menegaskan tak peduli tua atau muda, kekuasaan selalu berhimpitan dengan kepentingan pribadi dan kelompok.
"Semakin banyaknya lembaga-lembaga yang dibuat oleh Presiden, baik itu stafsus atau apa saja, ternyata juga memerlukan pengawasan tersendiri. Supaya tidak terjadi abuse of power. Pada dasarnya itu menjadi tanggung jawab presiden yang mengangkatnya," tandasnya.