Mahfud MD Ungkap Penegakan Hukum Terhadap Pemudik Bakal Semakin Ketat
sejak diberlakukan pemerintah secara tegas melarang masyarakat untuk melakukan perjalanan mudik.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan aparat akan memberlakukan penegakan hukum yang lebih ketat dalam menindak para pelanggar larangan mudik.
Larangan mudik telah diberlakukan oleh pemerintah mulai kemarin, Jumat (24/4/2020) untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona.
Baca: Imbas Lockdown di Italia, Ubur-ubur Tampak Berenang Bebas di Kanal Venesia
"Jadi mulai berlakunya kemarin dan mungkin akan semakin hari semakin ketat di dalam penegakan hukum oleh aparat," ujar Mahfud melalui sambungan video conference yang disiarkan laman Youtube BNPB, Jakarta, Sabtu (25/4/2020).
Mahfud menegaskan bahwa sejak diberlakukan pemerintah secara tegas melarang masyarakat untuk melakukan perjalanan mudik.
Meski dirinya mengakui masih banyak masyarakat yang membandel dengan melanggar aturan tersebut.
Namun Mahfud memaklumi hal tersebut karena masih penyesuaian.
Baca: Larangan Pergi Antar Wilayah Bisa Diperpanjang Hingga Akhir Tahun
"Bahwa hari pertama, kedua mungkin karena penyesuaian masih terjadi pelanggaran di sana sini, itu bisa dimaklumi," ucap Mahfud.
Dirinya mengklaim pelarangan tersebut sudah cukup berjalan efektif.
Banyak kendaraan yang diminta untuk putar balik oleh aparat untuk kembali ke asal perjalanannya.
Baca: PT KAI Daop 3 Cirebon Batalkan 133 Perjalanan Kereta Api Terhitung Sejak 23 Maret 2020
"Anda sudah lihat semua televisi yang menyiarkan, ada orang dipulantkan disurug balik lagi ke Jakarta masuk ke Jakarta dibalikin lagi. Itu pokoknya enggak boleh keluar Jakarta, nah yang mau masuk (Jakarta) dia juga suruh balik," pungkas Mahfud.
Sebelumnya, juru bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan hukuman yang diberikan kepada para pelanggar larangan mudik dibagi menjadi dua tahap sesuai waktu masa berlaku larangan. Kemenhub menjadi dua tahap dalam pemberian hukuman pelanggar.
Tahap pertama mulai tanggal 24 April hingga 7 Mei 2020. Pelanggar pada tahap pertama hanya diberi teguran dan diminta kembali ke wilayah asal.
"Pada tahap awal penerapannya pemerintah akan mengedepankan cara-cara persuasif ya. Di mana pada tahap pertama yaitu pada tanggal 24 April hingga 7 Mei 2020 yang melanggar akan diarahkan untuk kembali ke asal perjalanan," ujar Adita di Kantor BNPB, Jakarta, Kamis (23/4/2020).
Sementara tahap kedua mulai tanggal 7 Mei sampai dengan 31 Mei 2020. Pada tahap ini, petugas akan memberikan sanksi dan denda sesuai aturan perundang-undangan. Namun Adita tidak menjelaskan jenis sanksi dan aturan yang dimaksud.