Maskapai Nasional Prancis PHK Sementara 80 Persen Karyawannya
Imbas wabah virus corona atau Covid-19 maskapai penerbangan nasional Prancis, Air France akan memberhentikan sementara karyawannya
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, Jakarta – Imbas wabah virus corona atau Covid-19 maskapai penerbangan nasional Prancis, Air France akan memberhentikan sementara karyawannya sebanyak 80 persen.
Mengutip dari laman situs Aero Time pada Sabtu (25/4/2020), hal ini dilakukan Air France karena 90 persen aktivitas penerbangan telah berkurang sejak wabah ini.
Baca: Industri Penerbangan Merugi Hingga Rp 12 Triliun Akibat Wabah Corona
Pembatasan yang diberlakukan terhadap wisatawan dari Prancis, Belanda, dan wilayah Eropa lain dilaporkan sudah mengurangi operasional Air France hingga 30 persen dalam beberapa hari terakhir.
Menurut perusahaan Air France, dengan dihadapkan dengan pembatasan yang semakin meningkat telah melahirkan berkurangnya lalu lintas dan penjualan penerbangan beberapa minggu ini.
Maka dari Air France-KLM Group, mengurangi aktivitas secara bertahap dan mengambil langkah memberhentikan sementara sejumlah karyawannya.
Keputusan perusahaan juga disebabkan oleh status transisi ke fase 3 epidemi yang ditetapkan oleh Pemerintah Prancis.
Baca: Khasiat Kurma untuk Tubuh, Mengandung Gula Alami Serta Kaya Antioksidan
Langkah-langkah untuk mengantisipasi corona itu mencakup pembatasan perjalanan tak penting.
Serangkaian penyesuaian lain, termasuk Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sementara terhadap 80 persen dari hampir 40 ribu karyawan grup, dan 32 ribu karyawan bakal kehilangan pekerjaan selama wabah masih berlangsung.
Sebagai informasi, dalam aturan Prancis PHK sementara membuat karyawan berhak atas 84% nilai dari gaji bersih, sedangkan pilot dan awak kabin dibayar per jam terbang.
Dalam seminggu terakhir, larangan bepergian dari Eropa di negara seperti Amerika Serikat, Israel, dan Maroko telah membuat sejumlah maskapai Eropa mengambil langkah seperti Air France.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.