Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Empat Pasien Positif dan PDP Covid-19 di Jembrana Dipulangkan Tapi Tetap Harus Isolasi Mandiri

Pasien sembuh positif Covid-19 yang dipulangkan berasal dari Kecamatan Negara dan Kecamatan Mendoyo.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Empat Pasien Positif dan PDP Covid-19 di Jembrana Dipulangkan Tapi Tetap Harus Isolasi Mandiri
Istimewa
Siaran pers Direktur RSU Negara (tengah) dengan Humas Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Jembrana (baju merah) , Sabtu (25/4/2020). 

TRIBUNNEWS.COM, NEGARA - Sebanyak empat orang pasien masing-masing dua pasien positif Covid-19 dan dua orang dengan status PDP (Pasien Dalam Pengawasan) dipulangkan ke rumahnya masing-masing lantaran dinyatakan sembuh oleh tim medis RSU Negara, Jembrana, Bali.

"Kemarin (25/4/2020), kita pulangkan 4 pasien. Dua pasien positif serta dua lagi pasien PDP. Sudah dua kali hasil pemeriksaan swab laboratoriumnya dinyatakan negatif," kata Direktur RSU Negara, dr I Gusti Bagus Oka Parwatha didampingi Humas Gugus Tugas Covid-19 Jembrana, dr I Gusti Agung Putu Arisantha dalam siaran persnya.

Pasien sembuh positif Covid-19 yang dipulangkan berasal dari Kecamatan Negara dan Kecamatan Mendoyo.

Sedangkan dua pasien PDP berasal dari Kecamatan Mendoyo dan Kecamatan Melaya.

Sesuai dengan protap yang ada, maka pasien tersebut sudah dipulangkan, namun masih harus menjalani isolasi mandiri di rumah selama 14 hari.

Baca: Puasa Sehat Saat Pandemi Covid-19, Amankah Lauk Berbuka Puasa Dipanaskan untuk Sahur?

"Meski sudah sembuh, tetap kita harapkan pasien waspada supaya tidak terinfeksi ulang. Sementara di rumah dulu, patuhi imbauan physical distancing," jelasnya.

Sementara itu, Humas Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Jembrana, dr I Gusti Agung Putu Arisantha mengatakan, terkait penanganan PMI yang saat ini menjalani karantina, sekitat 63 orang PMI di hotel Jimbarwana sudah menjalani rapid test.

Baca: Jadwal Buka Puasa Solo dan Sekitarnya Minggu 24 April 2020, Termasuk Klaten hingga Boyolali

Berita Rekomendasi

Sesuai protap, rapid test wajib dilakukan 10 hari setelah rapid test pertama.

Hasil seluruhnya dinyatakan negatif.

Namun, seluruh PMI tetap diharuskan menyelesaikan proses karantina hingga berakhir selama 14 hari.

"Tapi tetap harus menjalankan proses karantina sampai 14 hari sesuai dengan ketentuan," ucapnya.

Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul 2 Pasien Positif & 2 PDP Covid-19 di Jembrana Dinyatakan Sembuh dan Sudah Dipulangkan

Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas