Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MK Minta Permohonan Amien Rais cs Diperbaiki

agar para pemohon membuat perbandingan penanganan Corona di Negara Indonesia dengan negara lainnya.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in MK Minta Permohonan Amien Rais cs Diperbaiki
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) terpilih Anwar usman (kiri) berjabat tangan dengan Wakil Ketua MK terpilih Aswanto (kanan) usai mengikuti pengambilan sumpah Ketua MK terpilih di Gedung MK, Jakarta, Senin (2/4/2018). Anwar usman dan Aswanto terpilih secara voting sebagai Ketua dan Wakil Ketua MK periode 2018-2020. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Majelis hakim konstitusi meminta para pemohon perkara pengujian materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 untuk memperbaiki permohonan.

Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara Dan Stabilitas Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Dan/Atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan.

“Kewajiban panel hakim memberikan nasihat dalam rangka penyempurnaan permohonan. (Nasihat,-red) tidak ke substansi, tetapi syarat formil permohonan ke MK,” ujar Hakim konstitusi, Aswanto, yang bertindak selaku ketua majelis hakim, di ruang sidang pleno MK, Selasa (28/4/2020).

Baca: Amien Rais cs Ungkap Upaya Terselubung Pemerintah Terbitkan Perppu Corona

Pada Selasa ini, majelis hakim konstitusi menyidangkan tiga perkara uji materi Perppu corona terhadap Undang-Undang Dasar 1945. Tiga perkara tersebut, yaitu perkara nomor 23, 24, dan 25 PUU-XVIII-2020.

Untuk perkara nomor 23 yang diajukan oleh mantan Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Amien Rais dan kawan-kawan, Aswanto, meminta agar menguraikan kerugian konstitusional dari pemohon terkait terbitnya Perppu tersebut.

“Kerugian atas norma yang diuji. Termasuk dielaborasi kerugian pemohon dalam kapasitas masing-masing,” ujarnya.

Selain itu, dia meminta, agar para pemohon membuat perbandingan penanganan Corona di Negara Indonesia dengan negara lainnya.

Baca: Pebisnis Dibolehkan Naik Pesawat, Tapi Wajib Rapid Test Covid-19 Sebelum Terbang

BERITA TERKAIT

“Ini pandemi, mungkin ada komparasi dengan negara yang berhasil menangani ini. Negara yang dianggap berhasil, Taiwan, Korea Selatan. Ini perlu diberikan informasi kepada mahkamah, apakah negara dianggap berhasil itu melakukan yang sama dengan yang dilakukan di negara kita,” ujarnya.

Sementara itu, hakim konstitusi Wahiduddin Adams, juga menekankan pada studi perbandingan penanganan corona.

Baca: Distribusi Pangan Via Pesawat Terganggu Karena PSBB

“Ada semacam berhasil, tetapi dengan analisa tertentu sejauh mana dampak di negara tersebut yang berpengaruh pada supremasi konstitusi kita. Hal ini bisa diperkaya dan sejauh mana pengaturan pengubahan postur anggaran dalam keadaan ketatanegaraan upnormal,” tambahnya.

Selain memberikan tanggapan terhadap perkara uji materi Perppu corona yang diajukan Amien Rais cs, majelis hakim konstitusi juga memberikan nasihat kepada dua pemohon uji materi lainnya. Secara garis besar nasihat itu terkait syarat-syarat formil dalam suatu permohonan uji materi.

Baca: Bentuk Perhatian Presiden Jokowi pada Menhub Budi Karya Sumadi yang Terpapar Virus Corona

Untuk diketahui pada Selasa ini, MK menyidangkan perkara uji materi Perppu corona. Terdapat tiga perkara pengujian Perppu Nomor 1 Tahun 2020 terhadap Undang-Undang Dasar 1945 yang akan disidangkan.

Adapun tiga perkara tersebut, yaitu perkara nomor 23/PUU-XVIII/2020 yang diajukan M. Sirajuddin Syamsuddin alias Din Syamsuddin dan kawan-kawan.

Perkara nomor 24/PUU-XVIII/2020 yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan sejumlah lembaga lainnya. Serta, perkara nomor 25/PUU-XVIII/2020 yang diajukan Damai Hari Lubis.

Hakim konstitusi, Aswanto, memimpin persidangan. Dia didampingi dua orang hakim konstitusi lainnya, yaitu Daniel Yusmac dan Wahiduddin Adams.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas