Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Pemerintah Didesak Percepat Pemberian Bantuan kepada Masyarakat

Guspardi menjelaskan BLT diberikan kepada masyarakat miskin dalam kondisi normal sebagai subsidi.

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Pemerintah Didesak Percepat Pemberian Bantuan kepada Masyarakat
TribunBali
Ms Osi, bule asal Spanyol yang berwisata di Bali memberikan bantuan sembako kepada warga di Banjar Kulibul Kawan, Desa Tibubeneng, Sabtu (25/4/2020) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR fraksi PAN Guspardi Gaus mendesak pemerintah untuk mempercepat pemberian bantuan kepada masyarakat saat pandemi corona sekarang ini.

Hal itu disampaikannya merespons berbelitnya birokrasi dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) dan Bantuan Langsung Tunai (BLT).

Guspardi menjelaskan BLT diberikan kepada masyarakat miskin dalam kondisi normal sebagai subsidi.

Baca: MK Minta Permohonan Amien Rais cs Diperbaiki

Sedangkan bantuan sembako atau bansos dari pemerintah merupakan hak dari masyarakat yang miskin akibat terkena dampak Covid-19.

"Jadi seharusnya yang menjadi ukuran seseorang berhak atau tidaknya sebagai penerima bantuan sembako tidak dilihat apakah yang bersangkutan penerima BLT atau bukan," kata Guspardi kepada Tribun, Selasa (28/4/2020).

"Sepanjang masyarakat yang bersangkutan terkena dampak pandemi covid seharusnya ia masuk dalam orang yang berhak sebagai penerima bantuan sembako. Dengan kata lain, sesorang dikatakan berhak menerima bantuan sembako karena kondisi ketidak mampuannya untuk memenuhi akan kebutuhan hidupnya," imbuhnya.

Secara teoritis, menurut Guspardi penerima BLT sudah pasti masyarakat miskin, apa lagi dalam kondisi pandemi Covid-19.

Baca: PM Inggris Boris Johnson Memperingatkan Pertarungan Virus Corona Gelombang Kedua

Rekomendasi Untuk Anda

Ia mengatakan suatu keniscayaan mereka masuk dalam daftar penerima bantuan sembako dari pemerintah.

Walaupun status mereka sebagai penerima BLT secara administratif tetap harus diberikan meskipun terkesan dobel.

"Namun demikian karena kondisi pandemi Covid-19 ini lebih bersifat darurat, seharusnta pemerintah mengutamakan status penerima bantuan ini sebagai masyarakat miskin yang berhak menerima bantuan sembako," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas