Dua Travel Gelap Tertangkap Lagi di Bekasi, Pelaku Terancam Penjara 2 Bulan Atau Denda Rp 500 Ribu
Selain menangkap satu kasus di Tasikmalaya, polisi juga mengamankan dua kendaraan travel gelap di Kabupaten Bekasi.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jasa travel gelap yang menjanjikan warga yang berada di zona merah Covid-19 untuk bisa mudik ke kampung halaman tengah marak.
Selain menangkap satu kasus di Tasikmalaya, polisi juga mengamankan dua kendaraan travel gelap di Kabupaten Bekasi.
Baca: Berkelahi soal Pembagian Sembako, Warga dan Anak Bu RT Jadi Tersangka Polisi
Demikian disampaikan oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo saat merilis pengungkapan kasus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (30/4/2020).
"Tadi malam dari Polda Metro Jaya dibantu oleh jajaran polres Kabupaten Bekasi, kita berhasil mengamankan dua buah kendaraan travel," kata Sambodo.
Kendaraan itu terjaring razia di pos pemantauan pelarangan mudik di Kedung Waringin, Bekasi dan Karawang pada Rabu (29/4/2020) sekira pukul 22.30 WIB.
Dari giat tersebut, polisi mengamankan 8 orang pemudik dan 2 orang sopir.
Baca: Belum Pasti Kapan Corona Berakhir, Jokowi Minta Daerah Siapkan Skenario Ringan, Sedang hingga Berat
"Kedua kendaraan ini memang diisi oleh 8 orang penumpang, belum termasuk sopir. Jadi dengan sopir ada 10," ungkapnya.
Dia mengatakan travel gelap tersebut diketahui mencari penumpang melalui Facebook dengan menjamin bisa membawa pemudik dari Jakarta, Depok, Bekasi dan Tangerang ke kampung halaman.
Baca: Jawaban Novel Soal Bagian Mana yang Terkena Air Keras Lebih Dulu: Sebagian Besar Airnya ke Muka Saya
"Mereka beriklan melalui facebook dapat mengantarkan orang untuk mudik ke daerah tertentu di Jawa Tengah," pungkasnya.
Baca: Wafat Karena Covid-19 Jelang Nikah, dr Michael Curhat Kesakitan ke Pacar: Paru-paruku Kayak Ditarik
Atas perbuatannya tersebut, pengemudi travel gelap tersebut disangkakan melanggar pasal 308 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) tentang angkutan yang tidak memiliki izin trayek (plat hitam).
Adapun ancaman hukuman dalam beleid pasal tersebut paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
"Kepada pengendara kita kenakan pelanggaran lalin yaitu orang yang tidak memiliki izin layak untuk melaksanakan pengangkutan penumpang. Kita lihat ini pelatnya pelat hitam tapi digunakan untuk mengangkut penumpang dengan cara berbayar. Ini tentu pelanggaran," pungkasnya.