Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jokowi Minta Korban PHK dan Pekerja yang Dirumahkan Diberi Prioritas Dapatkan Kartu Prakerja

Dalam rangka mitigasi dampak Covid-19, Jokowi meminta supaya pekerja yang dirumahkan maupun korban PHK diprioritaskan untuk mendapat kartu prakerja.

Penulis: Widyadewi Metta Adya Irani
Editor: Ifa Nabila
zoom-in Jokowi Minta Korban PHK dan Pekerja yang Dirumahkan Diberi Prioritas Dapatkan Kartu Prakerja
TRIBUN/HO/BIRO PERS
Presiden Joko Widodo menggelar rapat terbatas virtual tentang ketahanan pangan dan larangan mudik Lebaran 2020, di Istana Negara, Jakarta, Selasa (21/4/2020). Dalam upaya meminimalisir penyebaran Covid-19 Presiden Jokowi mengeluarkan peraturan terkait larangan mudik Lebaran 2020 bagi seluruh warga Indonesia. TRIBUNNEWS/HO/BIRO PERS 

TRIBUNNEWS.COM - Dalam rangka mitigasi dampak Covid-19, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta supaya pekerja yang dirumahkan maupun korban PHK diprioritaskan untuk mendapat Kartu Pra Kerja.

Menurut Jokowi, hingga saat ini tercatat 8,4 juta pendaftar Kartu Pra Kerja.

Sementara itu, Kartu Pra Kerja hanya diberikan untuk 5,6 juta orang saja.

"Bagi pekerja yang dirumahkan atau korban PHK, saya minta diberikan prioritas untuk mendapat Kartu Pra Kerja," tegas Jokowi dalam Rapat Terbatas (Ratas) yang disiarkan langsung melalui Kompas TV, Kamis (30/4/2020).

"Informasi terakhir yang saya terima, yang sudah mendaftar Kartu Pra Kerja ada 8,4 juta, padahal jatahnya hanya untuk 5,6 juta."

"Sehingga, sekali lagi, agar korban PHK diberikan prioritas," sambungnya.

Selain itu, Presiden juga meminta supaya program stimulus ekonomi dipastikan dapat segera diimplementasikan.

Berita Rekomendasi

Sehingga, Jokowi menambahkan, para pelaku usaha dapat merasakan manfaatnya.

"Pastikan program stimulus ekonomi yang sudah kita putuskan betul-betul segera diimplementasikan, segera dilaksanakan, dan betul-betul berjalan," kata Jokowi.

"Sehingga dirasakan manfaatnya oleh para pelaku usaha," tambahnya.

Baca: Jokowi Optimistis Ekonomi Melambung di Tahun 2021

Jokowi pun mengingatkan supaya paket stimulus ekonomi yang diberikan di masa pandemi ini benar-benar sampai pada perusahaan-perusahaan yang berkomitmen untuk tidak melakukan PHK.

 "Saya ingatkan juga agar berbagai paket stimulus ekonomi ini diberikan kepada perusahaan yang memiliki komitmen untuk tidak melakukan PHK, ini penting," tegasnya.

Skema Program Bantuan untuk Pekerja Formal dan Informal

Presiden Jokowi meminta supaya skema program bantuan untuk pekerja sektor formal dipastikan berjalan.

Menurutnya, terdapat 56 juta orang yang kini bekerja di sektor formal.

"Untuk pekerja di sektor formal yang jumlah pekerjanya 56 juta, saya juga minta dipastikan skema program yang meringankan beban mereka," kata Jokowi.

"Insentif pajak sudah, relaksasi pembyaran BPJS, keringanan pembayaran kredit, ini saya kira sangat baik."

"Tolong diikuti agar pelaksanaannya betul-betul tepat sasaran," tambahnya.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat membuka Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) 2020 melalui siaran video conference, Kamis (30/4/2020). / Capture Youtube Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat membuka Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) 2020 melalui siaran video conference, Kamis (30/4/2020). / Capture Youtube Sekretariat Presiden (Capture Youtube Sekretariat Presiden)

Sementara itu, bagi pekerja di sektor informal, Jokowi telah memerintahkan supaya para pekerja tersebut masuk dalam program jaring pengaman sosial.

Jokowi menyebutkan, dari 126,5 juta pekerja, terdapat 70,5 juta orang yang bekerja di sektor informal.

"Untuk pekerja informal, saya minta ini dimasukkan ke program jaring pengaman sosial," kata Jokowi.

"Data yang saya terima ada 126,5 juta pekerja di sini dan terdapat 70,5 juta yang bekerja di sektor informal."

Baca: Jokowi Buka Data Jumlah Daerah yang Alami Defisit Bahan Pokok

Lebih lanjut, Jokowi mengistruksikan supaya pekerja informal yang masuk kategori miskin dan kelompok rentan miskin dipastikan mendapat bantuan sosial.

Baik itu bantuan sosial dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

"Bagi pekerja informal yang masuk kategori miskin dan kelompok rentan miskin, pastikan mendapatkan bantuan sosial, baik untuk pemerintah pusat maupun pemerintah daerah," kata Jokowi.

Insentif Perpajakan untuk UMKM dengan Omzet di Bawah 4,8 M

Mengantisipasi dampak Covid-19 terhadap Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan skema program berupa pemberian insentif perpajakan bagi UMKM.

Menurut Jokowi, insentif perpajakan ini diberikan untuk pelaku UMKM yang memiliki omzet di bawah 4,8 miliar per tahun.

Jokowi mengungkapkan, pemerintah juga telah menurunkan tarif PPh final untuk UMKM yang semua 0,5 persen menjadi 0 persen selama periode April hingga September 2020.

"Skema program yang kedua adalah insentif perpajakan bagi pelaku UMKM yang omzetnya masih di bawah 4,8 miliar per tahun," kata Jokowi dalam Rapat Terbatas (Ratas) yang disiarkan langsung melalui Kompas TV, Rabu (29/4/2020) siang.

"Saya kira di sini pemerintah telah menurunkan tarif PPh final untuk UMKM dari 0,5 jadi 0 persen selama periode enam bulan, dimulai dari April hingga September 2020," tambahnya.

Penundaan Angsuran dan Subsidi Bunga Usaha Mikro Diperluas

Selain itu, Jokowi juga mengeluarkan skema program relaksasi dan restrukturisasi kredit UMKM.

"Skema program ketiga, relaksasi dan restrukturisasi kredit UMKM dengan berbagai skema program, baik itu mengenai penundaan angsuran dan subsidi bunga, kredit ultra mikro, PNM Mekar yang jumlahnya 4,6 juta dan di Pegadaian juga ada 10,6 juta debitur," kata Jokowi

"Penundaan angsuran dan subsidi bunga kepada usaha mikro penerima kredit dari pengelola dana bergulir, kemudian penundaan angsuran dan subsidi bunga kepada para penerima bantuan permodalan beberapa kementerian, ini saya lihat banyak sekali," sambungnya.

Baca: Tujuh Provinsi di Indonesia Defisit Beras, Jokowi Minta Jajarannya Lakukan Antisipasi Krisis Pangan

Baca: Jokowi: Manajemen Pengelolaan Beras Kunci Antisipasi dan Mitigasi Krisis Pangan

Lebih lanjut, Jokowi meminta program penundaan angsuran subsidi bunga bagi usaha mikro penerima bantuan usaha dari Pemerintah Daerah (Pemda) diperluas.

 "Saya minta program penundaan angsuran dan subsidi bunga diperluas untuk usaha mikro penerima bantuan usaha dari Pemda," kata Jokowi.

Selain itu, Jokowi meminta pelaku UKM yang masuk kategori miskin dan kelompok rentan dari dampak Covid-19 harus dipastikan menerima bantuan sosial (bansos).

Baik itu bansos berupa PKH, paket sembako, bansos tunai, BLT Desa, pembebasan tarif listri, maupun Kartu Pra Kerja.

(Tribunnews.com/Widyadewi Metta)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas